Polres Padang Panjang dan Dinkes Awasi Peredaran Obat Pemicu Gagal Ginjal Akut pada Anak

PADANG PANJANG – Polres Padang Panjang melaksanakan koordinasi dengan Dinkes terkait obat sirop yang dapat memicu penyakit gagal ginjal akut lada anak, Sabtu (22/10/2022).

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, menerangkan tentang hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : STR /786/X/PAM.3/2022 tanggal 21 Oktober 2022, tentang laporan dari Kemenkes RI tentang Perkembangan Kasus Ganguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak.

Menanggapi hal ini Kapolres mengintruksikan kepada Perwira Pengawas AKP Yaddi Purnama untuk melakukan koordinasi dengan Kadinkes Padang Panjang dr Faizah terkait Surat Edaran Dinkes Padang Panjang yang telah di sebar ke berbagai apotek.

“Polres padang panjang hanya memberikan imbauan kepada pemilik apotek dan kepada masyarakat juga,” kata Donny Bramanto.

Di samping itu dr Faizah yang didampingi Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama mendatangi 12 apotek dan satu toko obat di Pasar Padang Panjang untuk memberitahukan lima jenis obat paracetamol berupa sirop yang telah diumumkan oleh BPOM ditarik peredarannya, agar tidak dijual kepada konsumen sampai ada pemberitahuan resmi selanjutnya.

“Kami tetap akan monitor perkembangan selanjutnya, dan kita tidak melakukan tindakan apapun hanya bersifat mengimbau saja terkait surat edaran dari kementrian kesehatan,” tutup Donny. (ja)