Polres Padang Panjang Bekuk Bekuk Komplotan Curanmor

PADANG PANJANG – Polres Padang Panjang mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Tiga tersangka diamankan berikut tiga kendaraan sebagai barang bukti.

Kapolres Padang Panjang, AKBP. Novianto Taryono, mengatakan dari tiga kasus Curanmor yang diungkap, pihaknya membekuk tiga orang tersangka (TSK) pelaku, masing-masing inisial RF (35), RA (19), dan AW (44).

“Dari tangan ketiga tersangka turut kita amankan tiga barang bukti (BB) Ranmor hasil curian,” kata Novianto Taryono, Rabu, (22/09/2021).

Adapun BB yang diamankan, kata Novianto Taryono yang baru sebulan mengemban amanah sebagai Kapolres Padang Panjang, adalah 1 sepeda motor VIXION B 3916 TUR, disita dari tersangka RF dan RA.

Kemudian Beat putih 5378 NR, disita dari tersangka AW dan satu Scoopy hitam BA 3255 NP disita dari AW.

“Jadi, ketiga tersangka ini memiliki peran berbeda. Tersangka RF yang juga residivis dan RA, adalah sebagai pelaku pencurian dan tersangka AW sebagai penadah,” ungkap AKBP. Novianto Taryono.

Kepada dua tersangka pelaku pencurian, RF dan RA dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Sedangkan kepada pelaku penadah (AW) dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP. Syaiful Zuhri, SH. MH yang turut mendampingi Kapolres AKBP. Novianto Taryono dalam konferensi pers, mengungkap kronologis penangkapan tersangka.

Pada Rabu 22 September 2021, sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di Jorong Bayiang, Nagari Guguak Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kab.Tanah Datar, Unit Reskrim Polres Padang Panjang bersama Kanit Reskrim Polsek Padang Panjang, ,Kanit Reskrim Polsek X Koto dan Kanit Reskrim Polsek Batipuh Selatan telah melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka.

Penangkapan ketiga tersangka, merupakan hasil penyelidikan dari tiga laporan polisi.

Pertama, LP/21/VIII/2021/Polsek X Koto Tanggal 29 Agustus 2021 bertempat di Masjid Darussalam Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kec. X Koto, Kab. Tanah Datar.

Kedua, LP/18/IX/2021/Polsek Padang Panjang Tanggal 20 bertempat di dekat Mesjid Nurul Amri, Jln Dr. A. Rifai No. 78 RT 22 Kel. Guguk Malintang ,Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.

Ketiga, LP/184/IX/2021/Polres Padang Panjang, tanggal 13 September 2021 bertempat di Jln. H Agus Salim RT 21 Kel Guguk Malintang, Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.

“Yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp30 juta. (ar)