Hukum  

Polres Limapuluh Kota Tertibkan Kendaraan Berknalpot Racing

SARILAMAK – Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Limapuluh Kota saat ini mulai menggencarkan penertiban kendaraan yang menggunakan Knalpot racing atau brong.

Kapolres Limapuluh kota melalui Kasat Lantas AKP Mazwanda menjelaskan razia tersebut guna menertibkan kendaraan yang melanggar spesifikasi kendaraan dan menimbulkan suara bising sehingga meresahkan masyarakat.

“Personel Satuan Lalu Lintas Polres Limapuluhkota melakukan penertiban kepada pengendara roda dua, pengemudi dan pengemudi roda empat yang menggunakan knalpot racing,” ujar AKP Mazwanda kepada awak media baru-baru ini.

Dikatakan AKP Mazwanda, giat razia tersebut akan selalu dilakukannya secara rutin dan tidak mengenal waktu.

“Apalagi kita akan memasuki bulan suci ramadhan, razia terus kita tingkatkan dalam rangka kenyaman dan ketentraman masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakanya, sampai saat ini pihaknya telah mengamankan amankan kurang lebih 60 unit kendaraan bermotor yang yang melanggar aturan dan ketentuan berlaku.

Oleh sebab itu, para pengendara yang terjaring tersebut akan dikenakan tilang dan menjalankan proses hukum dengan di sidang. Setelah itu pemilik harus membawa knalpot standar.

“Sedangkan knalpot racing akan dibawa ke halaman Polres Limapuluh Kota untuk dimusnahkan,” ungkapnya.

AKP Mazwanda berharap kepada masyarakat untuk tidak memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang bising dan selalu melengkapi surat-surat kendaraan.

“Karena dapat mengganggu ketenangan di wilayah Pohuwato dan juga agar masyarakat Pohuwato selalu tertib dalam berkendara, melengkapi surat-surat seperti SIM, STNK dan KIR bagi kendaraan untuk muatan serta memakai helm SNI,” Tuturnya. (Rud)