Polres Dharmasraya Amankan Pelaku Curat dan Penadah 

Pelaku curat dan penadah beserta barang bukti hasil curian diamankan jajaran Polres Dharmasraya.

PULAU PUNJUNG – Sat Reskrim Polres Dharmasraya dan Sat Reskrim Polsek Pulau Punjung, berhasil mengamankan satu orang pelaku curat dan dua orang penadah hasil curian. Pelaku curat ini alias SJ (47) diamankan di Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah mengatakan, pelaku melancarkan aksi pencuriannya pada tanggal 25 April 2022 lalu di salah rumah di bilangan Jorong Simpang Pogang, Nagari IV Koto, Kecamatan Pulau, sekira Pukul 10.00 Wib.

Dari aksi pencurian tersebut pelaku berhasil menggasak seperangkat AC, Mini Compo dan Laptop dari rumah korban. Hasil curian tersebut dijual pelaku kepada penadah alias JA (42) dan H (60).

” Atas perbuatan pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun penjara dan pelaku penadah dipersangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” terang kapolres.

Kapolres mengingatkan kepada warga yang ingin mudik dan meninggalkan rumah untuk menitipkan kepada tetangga dan kunci rumah dengan rapat, pastikan kompor serta listrik sudah mati. ( roni )