Agam, Hukum  

Polres Agam Tetapkan Empat Debt Collector jadi Tersangka

Para dept colector menjalani pemeriksaan di Polres Agam. Ist

AGAM-Polres Agam tetapkan empat tersangka, yaitu D (45), M (52) meninggal dunia, T dan N dalam kasus tindak pidana perampasan dan atau pencurian sebagaimana yang diatur dalam pasal 368 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 363 ayat 1 ke- 4 KUHP yang melibatkan oknum dept colector.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Reskrim IPTU Muhammad Reza, Senin (1/4) menjelaskan tersangka yang ditahan tersebut adalah Daf (45) warga Padang Panjang, sedangkan M (52) warga Pasaman Barat meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke RSUD Lubuk Basung.
Adapun debt kolektor lainnya MI (21) warga Pekanbaru, P (40) warga Padang Panjang, ES ( 27) dan LC (31) warga Riau ditetapkan sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor.
“Hal itu ditetapkan setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik, “katanya.
Penyidik menyimpulkan terduga pelaku D, M (Meninggal dunia), N (DPO), dan T (DPO) patut diduga dengan 2 alat bukti yang cukup telah memenuhi unsur tindak pidana perampasan dan atau pencurian sebagaimana yang diatur dalam pasal 368 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 363 ayat 1 ke- 4 KUHP dengan ancaman hukum 9 Tahun Penjara.
“Kini mobil L300 Pick Up BA 8025 BJ milik Cen warga Lubuk Basung diamankan di Mako Polres Agam
warga Sungai Jariang Lubuk Basung, “katanya. (210)