Hukum  

Polres Agam Tangkap Pengedar Sabu

LUBUK BASUNG – Satresnarkoba Polres Agam kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Monggong Jorong IV Surabayo Nagari Lubuk Basung , Sabtu (26/1) sekitar pukul 06.00 WIB.

Waka Polres Agam Kompol Aksalmadi, didampingi KBO Sat Resnarkoba Ipda Muzakar dan Kasubag Humas Iptu Nurdin, menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dilakukan transaksi narkoba.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam melakukan serangkaian penyelidikan.

“Saat sampai di lokasi kejadian peristiwa (TKP) aparat berhasil mengamankan pelaku terduga pengedar narkoba golongan I jenis sabu, 1 butir ekstasi, ES (27), warga Manggopoh,” katanya.

Saat kejadian, pelaku sedang menunggu pelanggan di Monggong Jorong IV Surabayo Nagari Lubuk Basung.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening berat lebih kurang 2.5 gram dan lainnya.

“Saat penangkapan, pelaku tidak ada perlawanan dan langsung membawanya bersama sejumlah barang bukti ke Mapolres Agam guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, “katanya

Sesuai aturan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) Undang–undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara.

” Kita akan berupaya semaksimal mungkin untuk menumpas para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Agam,”katanya.(mursyidi)