Polisi Tikam Polisi di Riau, Begini Asa Keluarga Korban

Kabar terbaru, diduga pelaku yaitu Bripka WF telah resmi menyandang status sebagai tersangka.

“Kami sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemyidikan (SPPD.red) pada 23 Desember 2022,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukun (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (27/12/2022).

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” jelasnya.

Bambang menjelaskan bahwa SPDP itu bernomor: SPDP/176/XII/RES.1.7/2022/DITRESKRIMUM tanggal 22 Desember 2022.

“Dalam SPDP diterangkan bahwa tersangka WF akan dijerat menggunakan pasal Pasal 338 dan atau 354 ayat (2) dan atau 351 ayat (3) KUHP,” jelasnya.

Hingga hari ini, kasus dugaan polisi tikam polisi di SPN Polda Riau telah berlalu selama sepekan yaitu sejak Selasa (20/12/2022).(*)