Hukum  

Polisi Solok Tangkap Lima Tersangka Pemakai Narkoba di Kotobaru

Barang bukti

Berdasarkan informasi berikutnya, setelah didalami, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut ia peroleh dari temannya yang bernama RN alias pitok dengan memberikan petunjuk lokasi keberadaan RN. Dari penjelasan itu, petugas langsung melakukan pengkapan terhadap RN di lokasi ketiga.

” Saat penangkapan, RN alias Pitok mengakui bahwa barang itu didapat dari temannya yang bernama RD yang berada di Kota Pakanbaru. Kita saat ini masih melakukan pengembangan Kasus,” jelas Amin Nurasyid.

Kasatres Narkoba Polres Solok Iptu Amin Nurasyid menjelaskan, dari tangan tersangka pihaknya menyita barang bukti tiga paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, dua buah timbangan elektorik, uang tunai sebanyak Rp. 1750.000,00, satu unit Handpone Merk Vivo warna biru, satu buah buku tabungan sikoci Bank Nagari, satu pak plastik kecil warna bening ukuran kecil, dan satu pak plastik sedang warna bening ukuran kecil

” Ke lima tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Solok guna penyelidikan lebih lanjut,” sebut Amin.(216)