Hukum, Riau  

Polisi Gagalkan Penyelundupan 203 Kg Sabu

PEKANBARU – Polda Riau mengungkapkan tiga kasus peredaran gelap narkoba dengan barang bukti 203 kilogram sabu dan 404.491 butir pil ekstasi yang diamankan dari 16 tersangka selama empat hari penangkapan.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di halaman Mapolda Riau, Senin (19/9) sore, menyebutkan kasus pertama terungkap di Pekanbaru dengan diamankannya 100 kilogram sabu dan 100 ribu ekstasi yang disembunyikan dalam dapur sebuah rumah di Jalan Taman Karya, Perum Citra Kencana, Kecamatan Tuah Madani, Minggu (11/9).

Barang haram ini disimpandi dalam karung, kemudian disembunyikan di dapur.

Kepolisian pun melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa kurir dan pemesan barang bukti tersebut.

Dalam penangkapan ini dibekuk 10 tersangka dengan berbagai perannya di beberapa titik di Pekanbaru.

Salah satunya FAU yang berperan sebagai penerima aliran dana atau upah untuk menjemput narkotika.

Dia diamankan di sebuah kamar hotel dengan dua tersangka lain pada hari yang sama.

Masih di Pekanbaru, keesokan harinya, Senin (12/9), disita 11 kilogram sabu dalam kemasan teh China dari penggrebekan di salah satu kamar indekos di Pekanbaru.

Di lokasi itu, turut diamankan RIY atau beken dipanggil Papi yang merupakan pengedar narkoba dengan modus meletakkan narkotika di tepi jalan sebelum diambil oleh kurir.

Sebelas bungkus sabu tersebut disembunyikan dalam sebuah tas ransel besar yang ditutupi dengan kasur di lantai dua kamar indekos tersebut.

“Selain RIY atau yang sering dipanggil Papi, turut diamankan pula tiga pelaku lain dengan inisial WIR, RAN dan RIR,” lanjut Sunarto.

Selang dua hari kemudian, di tepi pantai Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis, terungkap tindak pidana narkoba dengan 92 kilogram sabu dan 304.491 butir ekstasi pada Rabu (14/9) sekitar pukul 09.00 WIB.