Padang  

Polda Tangkap Diduga Pelaku Pemalsuan Pupuk di Pessel

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan didampingi Direktur Reskrim Khusus, Kombes Pol Adip Rojikan, pamerkan barang bukti‎ dan tersangka saat release di Mapolda Sumbar, Kamis (29/9). Deri oktazulmi

PADANG – Diduga memalsukan pupuk seorang pria ditangkap tim Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumbar di Pesisir Selatan.

Ditangkapnya pelaku inisial “ABR” alias “CM”setelah tin Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Kita telah amankan satu tersangka dengan barang bukti 13 ton pupuk palsu,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan didampingi Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan, saat release di Mapolda Sumbar, Kamis (29/9).

Dwi mengatakan, pupuk yang dipalsukan tersangka jenis NPK merek Nt Phoska yang diproduksi oleh CV ATM Gresik Indonesia. Tersangka CM ini merupakan direktur di CV ATM.

“Perkara ini terungkap pada Selasa (21/6) lalu di Pesisir Selatan. Kita mendapat informasi dari masyarakat adanya perdagangan pupuk yang tidak sesuai dengan janji yang dicantumkan dalam label,” kata Dwi.

Dalam label yang dijual tertulis kandungan nitrogen 15 persen, fosfat 15 persen, kalium 15 persen, dan sulfur 10 persen. Sementara hasil dari uji laboratorium di Medan, kandungan tidak sesuai dengan yang tercantum, bahkan hasilnya nol koma.

Sementara itu Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, setelah mendapatkan informasi adanya perdagangan yang tidak sesuai dengan label, pihaknya melakukan penyelidikan. Alhasil ditemukan, pupuk NPK merek Nt Phoska di kios pupuk TMS di Pasar Gadang, Kenagarian Inderapura Barat, Pancung Soal, Pesisir Selatan, yang tidak sesuai dengan label.

Kemudian pihaknya menemukan lagi, Rabu (17/8) lalu di gudang PT STM di Jalan Lingkar Lintas Pintu Angin, Jorong Linjuang Koto Tinggi, Nagari Koto Gaek, Gunung Talang, Kabupaten Solok. Di sana, ditemukan petugas menemukan pupuk tersebut di dalam gudang di Jorong Pasarn Kenagarian Simpang Tanjung Nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.

“Kita langsung kembangkan, berdasarkan dari keterangan saksi-saksi pupuk tersebut diproduksi oleh perusahaan tersangka. Tersangka juga mengakui sengaja mengurangi bahan bakunya untuk mendapatkan keuntungan,” kata Adip. (deri)