Hukum  

Polda Sumbar Musnahkan 3 Kg Sabu Milik Jaringan Aceh-Malaysia

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu seberat lebih kurang tiga kilogram yang dilakukan pihak kejaksaan di Mapolda Sumbar, Kamis (18/3). (Deri oktazulmi)
PADANG – Direktorat Narkoba Polda Sumbar memusnahkan tiga kilogram sabu, hasil dari tangkapan dua tersangka beberapa waktu lalu di Mapolda Sumbar, Kamis (18/3).
Sabu seberat lebih kurang tiga kilogram ini disita dari dua tersangka berinisial “Z” dan “YH”.‎ Mereka ditangkap polisi di dua lokasi di Padang beberapa waktu lalu. Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan pihak kejaksaan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, sabu milik tersangka ini merupakan jaringan Malaysia-Aceh. Barang haram ini rencananya akan diedarkan di wilayah Sumbar.
“Sabu yang dimusnahkan in totalnya kurang lebih tiga kilogram atau 2,917 kilogram. Ini hasil pengembangan dari jaringan Malaysia, Aceh lalu ke Sumbar,” kata Ade.
Ade mengatakan, pemusnahan sabu dilakukan dengan cara diblender. Sebelum diblender sabu ini dicampur dengan air sekaligus dengan cuka untuk menghilangkan senyawa di dalamnya.
“Barang bukit ini operasi selama dua bulan giat rutin yang kami lakukan,” ujar Ade.
Dikatakan, selama pandemi Covid-19, pelaku penyalahgunaan narkoba di Sumbar cenderung meningkat. Sabu yang datang ada sebagian dari China-Malaysia.
“Ada peningkatan‎ ini terlihat dari aktivitas pengungkapan kasus yang kami lakukan. Kedepan perang narkoba terus digencarkan, untuk memberantas pelaku penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Terakhir Ade mengatakan, untuk kedua pelaku yang merupakan milik sabu yang dimusnahkan ini, proses perkara masih bergulir. Saat ini pihaknya masih melengkapi berkas acara pemeriksaan dan menunggu petunjuk dari kejaksaan. (deri)