Polda Sumbar Dalami Dugaan Penipuan Perumahan

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan memberikan keterangan kepada media.(ist)

PADANG – Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, pihaknya akan mengusut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus perumahan syariah fiktif tanpa riba ber DP murah yang diduga dilakukan oleh developer perumahan PT Miftahuljannah Sejahtera (MS) Karya.

Menurutnya, kasus tersebut tengah didalami oleh Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.

“Ya surat aduan mengenai perkara ini sudah kami terima. Kasus ini sudah ditangani oleh Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumbar,” ujarnya, Senin (26/12).

Ia melanjutkan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar akan segera melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap jajaran direksi developer perumahan PT MS Karya selaku ter adu dalam kasus ini dalam waktu dekat.

”Pemanggilan atau klarifikasi terhadap developer perumahan PT MS akan dijadwalkan di bulan Januari 2023 nanti. Kita juga akan mengundang para korban yang menjadi pengadu dalam perkara ini untuk dilakukan klarifikasi,” terang Dwi.

Lebih lanjut, Mantan Kapolres Sijunjung ini menuturkan, pihaknya juga tengah menelusuri jumlah pasti korban penipuan bermodus perumahan syariah fiktif yang diadukan para korban dilakukan oleh developer perumahan PT MS Karya ini.

“Jumlah korban yang telah membuat laporan polisi dalam kasus ini sedang saya telusuri. Nanti diinformasikan. Tapi yang jelas jika ada korban penipuan seperti ini lainnya, silahkan membuat laporan polisi ke jajaran Polres atau langsung ke Polda Sumbar,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Padang Panjang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar, Kamis (22/12).

Warga yang berjumlah 9 orang tersebut mengaku menjadi korban penipuan berkedok penjualan perumahan syariah tanpa riba dengan deep payment (DP) murah yang diduga dilakukan oleh developer perumahaan syariah atas nama PT Miftahul Jannah Sejahtera Karya (MJSK).

Kuasa hukum para korban, Ifra Fauzan dari Kantor Hukum Justice Compannion Bukittinggi mengatakan, total kerugian yang dialami oleh sembilan korban yang telah memberikan kuasa kepada dirinya dalam perkara ini, mencapai angka Rp500 juta lebih.

“Para korban rata-rata telah melunasi uang Booking unit, uang DP, hingga mencicil dalam beberapa kali pembayaran. Namun setelah semua uang dibayarkan kepada developer, bangunan fisik perumahan maupun lahan yang semula dijanjikan akan dibangun, ternyata fiktif alias tidak ada ,” ujar Ifra Fauzan, Sabtu (24/12).

Ia melanjutkan, PT MJSK selaku developer perumahan, pada awalnya menjanjikan akan membangunkan unit rumah bagi konsumen yang telah melunasi uang Booking, DP dan membayar beberapa kali cicilan yang dijadikan syarat serah terima kunci rumah oleh developer.

Adapun lokasi awal pembangunan unit perumahan yang dijanjikan developer tersebut kepada konsumen, menurut Fauzan adalah di sebidang lahan yang ada di Jalan M Jamil, Kelurahan Koto Kaciak, Kecamatan Padang Panjang Timur.

“Namun entah mengapa, tanpa pemberitahuan dan penjelasan terlebih dahulu kepada konsumen, lokasi pembangunan yang dijanjikan ternyata malah tiba-tiba beralih ke Daerah Kampung Manggis, Padang Panjang Barat,” jelasnya. (109)