PEKANBARU – Polda Riau kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika.
Terbaru, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau pada Selasa (18/2/2025), Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengungkap keberhasilan pihaknya dalam membongkar jaringan narkotika internasional.
Dari operasi ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan 90 kg sabu dan 51.882 butir ekstasi.
Keberhasilan ini berawal dari operasi patroli laut yang dilakukan tim gabungan pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di perairan Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis.
Saat itu, tim mencurigai sebuah speedboat yang berusaha melarikan diri.
Setelah dilakukan pengejaran, aparat berhasil menghentikan dan mengamankan kapal tersebut.
Dalam penggeledahan, ditemukan narkotika yang disembunyikan dalam karung, tas plastik, dan kotak plastik.
Total barang bukti yang diamankan meliputi 87,68 kg sabu yang dikemas dalam 90 bungkus plastik kuning beraksara Cina serta lima karung goni bertuliskan huruf Thailand.
Selain itu, ada pula 51.882 butir ekstasi dalam dua varian, yakni pil merek Barcelona berwarna biru dan pil berlogo Mercy berwarna putih.
Dua tersangka yang diamankan dalam operasi ini adalah JM (38) dan IF (22), warga Bengkalis yang berperan sebagai kurir.
Mereka diduga mengambil narkotika langsung dari Parit Amad, Malaysia, menggunakan speedboat bermesin Yamaha 85 PK.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Kasat Narkoba Iptu Donny Binsar, serta tim yang terlibat dalam operasi ini.
Ia menyebut pengungkapan ini sebagai pencapaian terbesar selama tiga tahun dirinya menjabat di Riau.
“Selama saya bertugas di sini, ini adalah pengungkapan narkoba yang paling luar biasa. Kapolres Bengkalis dan tim bekerja sangat hebat, berhasil menggagalkan peredaran 87 kilogram lebih sabu dan 51 ribu butir ekstasi. Ini merupakan prestasi luar biasa dalam memberantas narkoba,” tegas Kapolda.
Kapolda juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika, bahkan jika mereka bersembunyi di luar negeri.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini memiliki nilai ekonomi sekitar Rp103,25 miliar.
“Dengan pengungkapan ini, kita telah menyelamatkan sekitar 490.314 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di wilayah perbatasan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Ini adalah bentuk perlindungan kami terhadap masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap jaringan lebih besar yang terlibat dalam peredaran narkotika lintas negara ini.(*)












