Sambut KUHP Baru, Kejati dan Pemprov Riau Teken MoU Pidana Kerja Sosial

PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Selasa (2/12).

Kesepakatan ini menjadi langkah strategis menyongsong diberlakukannya KUHP Nasional mulai 2 Januari 2026.

Penandatanganan turut disaksikan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung RI, Undang Mugopal, yang memastikan kesiapan aparat kejaksaan di daerah dalam menerapkan kebijakan hukum baru tersebut.

“Hari ini kami hadir untuk menyaksikan penandatanganan MoU antara Kajati dengan Plt Gubernur Riau serta PKS antara para Kajari dengan para bupati dan wali kota se-Riau,” kata Undang.

Baca Juga  Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,82 Kg Sabu Jaringan Internasional

Ia menegaskan, kerja sama ini menjadi fondasi penting agar penerapan pidana kerja sosial dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Harapannya KUHP Nasional dapat membawa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat Provinsi Riau,” ujarnya.

Kepala Kejati Riau Sutikno menuturkan, MoU yang telah diteken menjadi payung koordinasi di tingkat provinsi, sementara PKS dengan pemerintah kabupaten/kota akan menjadi pedoman teknis di lapangan.

“Nanti teknisnya ada di Kejaksaan Negeri bersama pemerintah setempat karena mereka yang akan melaksanakan langsung,” jelasnya.

Acara penandatanganan juga dihadiri unsur kepolisian, pengadilan, serta PT Jamkrindo selaku mitra pendukung.

Kajati menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan telah disatukan agar tidak terjadi perbedaan interpretasi saat penerapan KUHP baru.

Baca Juga  Kejati Riau Dalami Dugaan Korupsi DAK 2023 di Rokan Hilir, 22 Saksi Telah Diperiksa

“Mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan, semua kita libatkan supaya penerapan pidana ringan dan pidana kerja sosial berjalan optimal,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan komitmen penuh pemerintah daerah untuk mendukung proses transisi menuju KUHP Nasional.

“Pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten/kota siap melaksanakannya dan mendukung penuh penerapan KUHP baru yang mulai berlaku tanggal 2 Januari nanti,” tegasnya.

Kesepakatan ini menjadi tonggak awal penerapan sistem pemidanaan baru yang lebih humanis, berkeadilan, dan mengedepankan pemulihan sosial, terutama untuk tindak pidana ringan di Riau.