Hukum  

Polda Mulai Periksa Saksi Dugaan Investasi Mukena Bodong di Ampek Angkek

Korban investasi bodong didampingi Kuasa hukumnya M.Nur Idris mendatangi polda Sumbar.  (gindo)

BUKITTINGGI – Sejumlah korban investasi bodong di Ampek Angkek, Kabupaten Agam, mulai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari penyidik Polda Sumbar, Senin (13/9)

Pemeriksaan korban didampingi kuasa hukumnya, M. Nur Idris dari Kantor Pengacara M. Nur Idris & Associates di Polda Sumbar.

Kuasa hukum korban investasi bodong, M. Nur Idris, membenarkan sejumlah korban sudah mulai dimintai keterangan sebagai saksi untuk mendukung laporan polisi 28 Agustus 2021 lalu.

Dihadapan penyidik korban menyampaikan kronologis proses mulai investasi hingga hingga kerugian yang dialaminya, akibat iming-iming janji manis terlapor berinisial RY dan dua orang pembantunya (siller) berinisial WH dan WR.

“Tadi kami dampingi terlapor dan korban untuk diperiksa sebagai saksi penyidik Polda terkait investasi bodong. Namun untuk hasil pemeriksaan dan perkembangan kasus tidak dapat kami sampaikan. Silakan nanti dikonfirmasikan kepada penyidik Polda Sumbar” ujar M. Nur Idris usai mendampingi pelapor di Polda Sumbar.

Mereka yang diperiksa sebagai saksi rata alami kerugian Rp2 juta sampai ratusan juta, karena tidak ada lagi diberikan keuntungan bagi hasil termasuk pengembalian modal karena ternyata pengelolaan mukena dan selendang.

“Jadi awalnya ini penawaran investasi mukena dan selendang. Modusnya pengelola menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 20-40 persen dengan memperlihat foto-foto pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia dan toko-toko di pasar Sumbar. Ternyata foto itu adalah diambil dari google yang di screenshot dan photo mukena dari toko-toko lain yang seolah-olah punya pengelola berinisial RY. (gindo)