Polda dan Dinkes Sumbar Periksa Apotek di Padang

Anggota Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Dinas Kesehatan Sumbar memeriksa sekaligus memberikan imbauan kepada apotek terkait surat Kemenkes RI, Jumat (21/10).(deri)

PADANG – Menindaklanjuti Surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) nomor SR.01.05/11/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022, jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan bersama Dinas Kesehatan Sumbar melakukan pengecekan di sejumlah apotek di Padang.

Berdasarkan surat Kemenkes RI itu, Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Dinas Kesehatan Sumbar, mengecek peredaran penjualan obat yang telah dilarang, seperti Promethazine Oral Solution, Kofexmalin baby cough syrup, makoff baby cough syrup dan magrip N cold syrup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan, kegiatan pengecekan dan imbauan ini merupakan tindaklanjut dari surat Kemenkes RI tentang larangan menjual obat sirup untuk anak-anak.

“Surat ini juga berkaitan dengan imbauan untuk sementara tidak meresepkan atau menggunakn obat-obatan dalam bentuk sediaan cair ataupun sirup,” kata Dwi.

Dwi mengatakan, surat tersebut berisikan imbauan kepada seluruh sarana pelayanan kesehatan, seperti apotek, toko obat dan pedagang besar farmasi. Untuk sementara tidak boleh menjual obat bebas atu bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman secara resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jajaran ditreskrimsus polda Sumbar dan dinas kesehatan Sumbar akan terus melakukan pengecekan dan sekaligus memberikan imbauan kepada apotek untuk tidak menjual obat sirup untuk anak-anak,” tutupnya.(109)