Hukum  

Polda Bongkar Dugaan Prostitusi Online, Transaksi Via MiChat

PADANG – Polda Sumatera Barat membongkar kasus prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Padang. Tiga perempuan diamankan, salah satunya masih di bawah umur.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi mengatakan, mereka yang diamankan yakni perempuan berinisial S (20) dan E (18). Kemudian gadis 15 tahun berinisial B yang telah dipulangkan ke orang tuanya lantaran batas waktu pemeriksaan sudah melewati 24 jam.

“Ketiga orang itu statusnya sekarang masih saksi. Kami masih memburu muncikarinya yang kabur. Kemudian rencanya Senin nanti akan kami panggil instansi terkait menyikapi kasus ini,” ujar Imam, Sabtu (12/6/2021).

Menurutnya, ketiga perempuan tersebut tidak akan menutup kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka. Namun meski jadi tersangka, mereka hanya akan dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi di Sukarami, Kabupaten Solok untuk pembinaan.

“Kasus prostitusi online ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan adanya bisnis jasa esek-esek online via aplikasi MiChat. Peran muncikari yang masih buron ini mengabari kepada perempuan itu untuk melayani para tamu atau pelanggan yang memesan,” katanya.

Sementara dari hasil keterangan ketiga perempuan tersebut, mereka dipatok sekali kencan dengan durasi pendek Rp500.000. Muncikari akan mendapat bagian Rp100.000 per setiap pelanggan.

“Itu pengakuan mereka, katanya mereka juga baru kali ini melakukannya, namun kami masih mengembangkan kasus ini ,” ucapnya. (inews)

Lihat Artikel Asli