Polairud Ungkap Penyelundupan Kepiting Senilai Rp4,5 Miliar

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Polisi Zulkarnain (tengah) melihatkan barang bukti kepiting senilai Rp4,5 miliar di Mako Polair, Tanjung Priok, yang juga dihadiri Ditjen Perikanan Tangkap KKP, serta Balai KIPM Jakarta II, dan petugas Ditpolair Tg Priok, Rabu (24/7). (Yusman)
JAKARTA – Korps Polisi Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil mengungkap penyelundupan kepiting bertelur dalam kondisi beku (frozen) dari Kalimantan Timur menuju Jakarta menggunakan peti kemas sebanyak 645 boks senilai Rp4,5 miliar. Diduga kepiting itu akan di ekspor ke Taiwan.
Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Polisi Zulkarnain, Rabu (24/7) di Mako Polair, Tanjung Priok, Jakarta Utara mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari laporan informasi Subdit Intelair kepada KP. Ibis-6001 Tugas Kendali Pusat Wilayah Polda Kalimantan Timur. Saat itu ditemukan penyelundupan kepiting bertelur sebanyak 24 boks dengan berat kurang lebih 700 kg yang dikirim dari wilayah Manggar Balikpapan menggunakan mobil pickup dengan tujuan Tanjung Selor dan akan dikirim ke Malaysia.
Dari pengembangan kasus yang pertama, didapat informasi akan ada lagi pengiriman kepiting bertelur dalam kondisi beku yang akan dikirim ke Taiwan melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Tim Subdit Gakkum dan Subdit Intelair beserta unsur terkait kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kontainer dengan nomor SZLU 2023440 di atas kapal Tanto Alam.
Hasilnya, ditemukan kepiting bertelur pada satu kontainer yang berisi 645 boks senilai Rp4,5 miliar. Petugas telah memeriksa dua orang berinisial M dan A.
“Sejauh ini, petugas masih mengembangkan kasus tersebut untuk menetapkan tersangka,” ujar Irjen Zulkarnain.
Pelaku terancam pidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (yusman)