Agam  

Polair Agam Serahkan Dua Elang Brontok ke BKSDA

Anggota Polisi Perairan Agam Aipda. Tri Hariyanto menyerahkan dua ekor burung Elang Brontok kepada Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Agam, Senin (6/9).--mursyidi

Bentuk sayap elang brontok agak membulat dan menekuk sedikit ke atas seperti elang jawa.

Populasi elang brontok dilindungi oleh undang-undang. Sedangkan menurut IUCN, statusnya berada dalam kondisi resiko rendah atau least concern. Sebaran elang brontok meliputi Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

“Burung elang merupakan predator ular, monyet, tikus, mamalia kecil lainnya, burung-burung, dan ikan. Sehingga satwa ini memiliki peranan penting dalam keseimbangan rantai makanan dan ekosistem,”katanya.

Sesuai pasal 21 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.(mr)