Hukum  

PH Muzni Zakaria NIlai Dakwaan JPU Tidak Cermat

Muzni Zakaria saat di Pengadilan Negeri Tipikor Padang. (ist)

PADANG – Bupati Solok Selatan non aktif, Muzni Zakaria kembali jalani sidang kedua di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (17/6).

Sidang yang dipimpin majelis hakim Yoserizal dengan hakim anggota Mhd. Takdir dan Zalekha itu beragendakan pembacaan eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa.

Dalam nota keberatan itu, Penasehat Hukum (PH) Muzni Zakaria, David Fernando cs menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam menguraikan perbuatan penerimaan uang senilai Rp3,3 miliar.

“Maka dari itu, kami meminta majelis hakim memeriksa perkara tersebut dengan mempertimbangkan keberatan PH dan kemudian mengadili dan menjatuhkan putusan sela yaitu menerima dan mengabulkan eksepsi PH untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan JPU yang tekah dibacakan tidak dapat diterima atau tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHP dan karena itu haruslah dinyatakan batal demi hukum,” katanya.

Tak hanya itu, menyatakan perkara tindak pidana korupsi tersebut tidak dapat diperiksa. Pada poin keempat juga disampaikan agar membebaskan terdakswa Muzni Zakaria dari segala dakwaan dan memerintahkan JPU untuk membebaskan Muzni dari rutan negara.

“Memerintahkan kepada panitera agar berkas perkara pidana tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum dan memerintahkan PU untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa atau pihak lainnya yang disita dalam keadaan semula serata memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat nya,” ungkapnya.

Tak hanya itu, David dalam eksepsinya menjelaskan dakwaan yang diberikan JPU KPK pada kliennya diduga telah menerima suap dari pengusaha M. Yamin Kahar tidaklah benar karena hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penerimaan uang tersebut didasari karena adanya perjanjian pinjam meminjam sebagaimana tertuang secara jelas dan nyata pada halaman (6) berkas perkara nomor BP/40/DIK.02.00/23/05/2020 dala muraian singkat perkara. Dlam perkara ini JPU mencoba mengaburkan fakta.

“Penerimaan uang Rp3,2 miliar itu adalah hubungan keberdataan pinjam meminjam antara terdakwa dengan M. Yamin Kahar,” ujarnya

Ditambahkannya, untuk diketahui antara terdakwa dengan pengusaha tersebut telah saling mengenal dari tahun 2003 lalu. Karena alasan itu, keduanya kemudian melakukan perjanjian pinjam meminjam dengan tiga bidang tanah yang ada di Solok Selatan dan merupakan milik terdakwa sebagai jaminannya.

“Uang tersebut berencana akan dimanfaatkan klien kami untuk pembangunan rumah di Jakarta. Mengingat semua keluarga terdakwa sudah pindah ke Jakarta. Sementara tanah itu berencana akan dimanfaatkan M. Yamin Kahar untuk membangun Rumah Sakit tipe C,” terangnya lagi.
Kemudian pinjam meminjam itu, kata dia, lengkap dengan akta dari notaris dan jaminan berupa tiga bidang tanah yang luas ketiga-tiganya itu berbeda-beda.

Menanggapi hal itu, Hakim Ketua, Yose Rizal, beranggotakan M. Takdir dan Zalekah memberitakan kesempatan kepada JPU selama satu minggu untuk menanggapi keberatan tersebut.

Menanggapi hal itu majelis hakim menjadwalkan sidang akan dilanjutkan pada 24 Juni 2020 agenda penyampaian replik.(mat)