Agam  

Petani Asal Tanjung Raya Ditangkap Karena Menyimpan Ganja

LUBUK BASUNG – Seorang petani asal Sungai Batang, Tanjung Raya diamankan Polres Agam. HS (62) ditangkap karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Jum’at (14/8) dini hari.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Awal Rama dan Humas AKP Nurdin, Jum’at (14/8) menjelaskan, pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti.

“Barang bukti berupa berupa 1 gulungan kertas rokok berisi narkotika jenis ganja yang dicampur dengan tembakau rokok dan biji bijian, batang yang diduga narkotika jenis ganja,”katanya.

Kronologis kejadian, pada Jum’at (14/8) sekira pukul 02.10 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku bernama HS di Ekor Pisang Jorong Nagari Kenagarian Sungai Batang Kecamatan Tanjung Raya.

Pada saat kejadian, tim opsnal melihat gerak gerik pelaku sedang berdiri di depan rumahnya dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah pelaku diamankan oleh tim opsnal langsung menghubungi saksi-saksi guna melakukan pengeledahan serta penyitaan dan setelah saksi-saksi datang di tempat kejadian.

Dan pada saat tim opsnal melakukan penggeledahan di halaman sebelah rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah gulungan kertas rokok merk King Size warna putih didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dicampur dengan tembakau rokok diatas tanah dekat batang pohon rambutan.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kertas merk King Size warna putih dan biji-bijian serta batang narkotika jenis ganja dalam keadaan berserakan diatas lantai rumah pelaku yaitu dibawah tempat duduk yang berada diruangan tengah rumah.

Menurut pelaku, barang tersebut didapat dari AD di Maninjau. Kini pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mako Polres Agam untuk pengusutan lebih lanjut.

Pelaku diancam sesuai Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun.(210)