Padang  

Persiapan Pemilu, Warga Binaan Rutan Padang Daftar Dapatkan NIK

PADANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, menjalin kerja sama dengan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang, terkait penerbitan adminstrasi kependudukan.

Hal tersebut ditandai dengan penanda tanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang dilakukan oleh Kepala Disdukcapil Kota Padang Teddy Antonius dengan Kepala Rutan Kelas IIB Padang M. Mehdi, Senin (13/2/2023).

Seusai penandatanganan PKS, Kepala Disdukcapil Kota Padang Teddy Antonius menjelaskan, PKS ini sangat penting guna memastikan seluruh warga binaan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebagai bukti terdaftar dalam menjadi Warga Negara Indonesia.

“Ini merupakan tugas Disdukcapil, sesuai dengan UU no 34 tahun 2013, yakni semua penduduk wajib memiliki NIK,” kata Teddy

Terlebih, lanjut Teddy, penerbitan NIK untuk warga binaan sangat penting dalam rangka persiapan Pemilu, sehingga para warga binaan terdaftar dalam DPT dan dapat menggunakan hak pilih sebagai mana mestinya.

Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Padang, M. Mehdi menjelaskan, selain dalam rangka persiapan Pemilu, NIK juga penting dalam mendukung kinerja dan akses berbagai layanan terhadap para warga binaan.

“Kami berterima kasih kepada Disdukacapil, dengan adanya PKS ini sekitar 200 warga binaan di Rutan Kelas IIB Padang yang belum memiliki NIK dapat terdaftar dan memiliki NIK,” kata Mehdi.

Ia menekankan, NIK sangat besar manfaatnya, karena NIK mencakup semua kebutuhan pelayanan seperti layanan kesehatan, BPJS, hingga pendidikan jika mereka bebas nantinya. (MC)