Hukum  

Pernyataan Kuasa Hukum Iriadi Dinilai Penggiringan Opini

Kuasa Hukum JFP, Mukti Ali Kusmayadi Putra memperlihatkan bantahan kepada media, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (19/10). (Deri oktazulmi)

PADANG – Kuasa Hukum Jon Firman Pandu (JFP), Mukti Ali Kusmayadi membantah pernyataan kuasa hukum Iriadi Dt. Tumanggung (IDT), Suharizal, yang beredar di media, terkait penetapan tersangka kliennya dalam perkara mahar politik.

Pernyataan Suharizal yang beredar di media online di Sumbar diduga melakukan penggiringan opini yang merugikan kliennya.

“Pernyataan kuasa hukum IDT yang menetapkan segera status tersangka kliennya ini, merupakan penggiringan opini. Ini harus diluruskan, karena dua sisi yang berbeda,” kata Mukti Ali Kusmayadi yang akrab disapa Boy London, saat konferensi pers, Rabu (19/10).

Mukti Ali mengatakan, dua sisi berbeda ini adalah, pertama terkait tindak pidana mahar politik dan dugaan pidana penipuan dan penggelapan. Dimana kliennya dilaporkan dalam dugaan perkara penipuan dan penggelapan.

“Sampai saat ini pernyataan kuasa hukum IDT, tidak dapat dibuktikan baik berbentuk kwintansi dan transfer. Ini telah kami lakukan konfirmasi ke penyidik, dan baru diperiksa enam saksi,” katanya.

Menurutnya, IDT telah pula dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan mahar kepada JFP dan tentu memiliki konsekuensi hukum sebagaimana termaktub dalam pasal 187 C di Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014.

“Maka berita yang telah disebar oleh kuasa hukum IDT di berbagai media adalah tindakan diluar batas kewenangannya, dan pasti berdampak pada nama baik JFP beserta keluarga dan Partai Gerindra secara keseluruhan,” ujarnya.

“Kami tegaskan kepada kuasa hukum IDT untuk tidak berusaha menggiring opini negatif terhadap JFP,” tegasnya.

Terakhir Boy London mengatakan, pihaknya meminta kepada penyidik agar profesional dalam menangani perkara ini. Jangan mau penyidik diintervensi.

“Secara faktual klien kami belum di BAP dalam perkara ini yang sudah berstatus penyidikan. Saya berharap kepada IDT dan kuasa hukumnya harus mengedepankan azaz praduga tak bersalah. Jangan lagi melakukan narasi-narasi sesat untuk menjatuhkan harkat dan martabat klien kami,” tutupnya.109