Perkara Tanah, PN Bukittinggi Tolak Gugatan Anak terhadap Ibu Kandung

Khairul Abbas

BUKITTINGGI – Pengadilan Negeri Bukittinggi mentahkan gugatan Yanti Gumala (anak) terhadap ibu kandungnya (Hj Darlis) terkait sengketa kepemilikan hak tanah yang berlokasi di Jorong Sungai Cubadak Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.

Hal itu tertuang dalam putusan pengadilan negeri Bukittinggi tertanggal 1 Agustus 2022 yang diperlihatkan kuasa hukum tergugat kepada wartawan, Jumat (26/8).

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Melky Salahudin itu menyatakan gugatan penggugat tidak bisa diterima.

Selain itu majelis hakim juga menghukum penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 15.112.500,00.

Berdasarkan amar putusan itu maka hak kepemilikan terhadap objek yang disengketakan sudah sah kembali ke pemilik awal atau menjadi hak milik tergugat 1, tergugat dan dan tergugat tiga.

Menurut Khairul Abbas sebetulnya sejak dikeluarkannya putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi itu penggugat punya hak untuk menempuh upaya hukum selanjutnya.

“Upaya hukum itu dapat dilakukan 14 hari setelah putusan itu dikeluarkan. Namun pihaknya bersyukur karena berdasarkan informasi yang diperolehnya sampai batas waktu 14 hari itu tidak ada upaya hukum selanjutnya dari penggugat sehingga putusan itu sudah inkrah,” ujarnya.

Karena itu ia mengimbau kepada penggugat untuk tidak lagi melakukan aktivitas di atas objek yang sudah sah menjadi milik tergugat itu. Karena hal itu dapat berimplikasi melawan hukum..

Sementara kuasa hukum penggugat, Armen Bakar yang dihubungi wartawan mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum lain seperti menuntut secara pidana. Sebab dalam kasus itu diduga ada pemalsuan tanda tangan surat hibah sehingga terbit sertifikat atas nama tergugat.

“Akibat pemalsuan itu klien dirugikan sehingga kasus itu akan dituntut secara pidana,” ujarnya.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Yanti Gumala 49 tahun warga Jorong Sungai Cubadak Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso, Kabupaten Agam menggugat Darlis (72) yang tidak lain ibu kandungnya sendiri terkait kepemilikan hak tanah yang berlokasi di Jorong Sungai Cubadak Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.

Selain menggugat secara perdata, sang anak juga melaporkan dugaan tindak pidana terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pernyataan surat hibah.

Namun terkait laporan tindak pidana itu sebelumnya ditangguhkan sementara oleh penyidik polres Bukittinggi karena gugatan perdatanya sedang bergulir di pengadilan negeri Bukittinggi. (gindo)