Pergantian Bacaleg Masih Bisa Dilakukan Parpol

Limapuluh Kota – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota berharap peran aktif masyarakat bisa menjadikan Pemilu 2024 mendatang akan lebih baik lagi. Hal itu disampaikan pasca Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Limapuluh Kota untuk Pemilu tahun 2024 beberapa waktu lalu.

Ketua KPU Limapuluh Kota Okto Rizaldi, dalam jumpa pers dengan wartawan di kantor KPU setempat, Senin (21/8), mengatakan, bahwa Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu masih dapat melakukan penggantian terhadap bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang masuk Daftar Calon Sementara (DCS). Penggantian itu dapat dilakukan karena adanya tanggapan dan masukan dari masyarakat, terbukti melakukan pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan serta meninggal dunia.

Menurutnya, penggantian itu dapat dilakukan jika terdapat masukkan dari masyarakat terkait dokumen yang diajukan Parpol ke KPU tidak benar. Sehingga Bacaleg yang telah masuk dalam DCS itu dinyatakan TMS dan dapat dilakukan penggantian oleh Parpol. “Peran serta masyarakat sangat kita nantikan sekali. Karena pasca penetapan dan pengumuman DCS Parpol masih bisa melakukan penggantian terhadap Bacaleg yang masuk dalam DCS,” ujarnya.

Dikatkan, jika terdapat satu Bacaleg yang dokumennya tidak benar setelah dilakukan klarifikasi dan adanya putusan pengadilan, maka Bacaleg tersebut bisa diganti oleh Parpol. “Sebagai contoh, jika terdapat tanggapan masyarakat yang menyebutkan bahwa Bacaleg memiliki dokumennya tidak benar, maka akan kami klarifikasi. Dan dari hasil klarifikasi jika memang terbukti tidak benar, maka Bacaleg tersebut bisa diganti oleh Parpol,” katanya.

Disampaikannya, ada beberapa hal yang bisa membuat seorang Bacaleg dapat diganti meski telah masuk dalam DCS adalah tanggapan dan masukan dari masyarakat, terbukti melakukan pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan serta meninggal dunia. “Jadi peran serta masyarakat memang sangat diperlukan sekali. Makanya kami di KPU selalu mengajak masyarakat untuk selalu berperan aktif. Laporan masyarakat yang masuk terkait DCS baru bisa di proses kalau disampaikan masyarakat langsung ke KPU dengan menyertakan identitas dan bukti-bukti pendukung,” tambahnya lagi.

Selain dihadiri Ketua KPU Limapuluh Kota, kegiatan konferensi pers yang dihadiri puluhan wartawan media cetak, televisi dan media online di Luak Limopuluah itu juga dihadiri empat komisioner KPU Kabupaten Limapuluh Kota lainnya. Sebelumnya, KPU Limapuluh Kota telah melakukan penetapan dan pengumuman DCS, yang dilakukan KPU melalui media massa dan media sosial (Medsos).

“Dengan adanya pengumuman tersebut, harapan kita pada masyarakat di Limapuluh Kota agar bisa pro aktif. Sebelum kita masuk dalam tahapan penetapan DCT dan pemungutan dan penghitungan suara, hari ini kita ada pada tahapan pencalonan. Harapan kita tentu masyarakat juga pro aktif melihat siapa yang akan menjadi perwakilannya di DPRD nanti,” pungkasnya. bule