Padang  

Perempuan Terjaring Razia Dikirim ke Andam Dewi

PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mengirim seorang perempuan ke Panti Rehabilitas Andam Dewi Solok, Selasa malam (30/8/2022).

Diketahui wanita tersebut terjaring petugas pada Selasa pagi di salah satu lokasi penginapan yang ada di Kota Padang.

Tidak hanya wanita tersebut empat orang yang diduga melakukan perbuatan maksiat juga diamankan dalam razia pekat yang digelar Satpol PP Padang.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Syafnion mengatakan dari hasil pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, penyidik berhasil mengungkap bahwa salah seorang dari mereka memang berprofesi sebagai PSK.

“Wanita berinisial, NP 23 tahun terbukti sebagai PSK dari hasil ungkapan serta dari pertanyaan- pertanyaan yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.

Ia melakoni sebagai PSK dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu sekali kencan. Adapun aksi wanita ini dalam mencari pelanggan mengunakan aplikasi michat.

“Sesuai arahan dari pimpinan kita lakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku, untuk pembinaan lebih lanjut, NP kita kirim ke Andam Dewi Solok untuk pembinaan,” jelasnya. (MC)