Perda Ekraf untuk Sokong Pengembangan UMKM Sumbar

Hidayat

PADANG – Ekonomi Sumbar ditopang oleh sektor UMKM. Pemerintahan Sumbar terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong kemajuan sektor ini. Salah satunya dengan mengeluarkan regulasi, yakni peraturan daerah (perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengembangan ekonomi kreatif (ekraf).

Anggota DPRD Sumbar, Hidayat, melaksanakan sosialisasi perda tersebut pada masyarakat di Padang, Sabtu (19/8). Kegiatan sosialisasi perda ini menurut Hidayat, merupakan langkah penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang isi dan implikasi dari perda baru yang telah dikeluarkan. Sehingga perda tersebut diterapkan secara luas dan bisa mencapai tujuannya.

“Struktur ekonomi Sumbar ditopang oleh sektor UMKM. Sumbar bukan ditopang sektor industri karena bukan daerah dengan banyak pabrik,” ujarnya.

Perda tentang pengembangan ekonomi kreatif menurutnya menjadi tuntunan bagi pemerintah dalam menyalurkan program kegiatan anggaran. Selain itu juga menjadi tuntunan bagi masyarakat yang berupaya meningkatkan ekonomi keluarganya.

“Selain untuk kepastian hukum, perda ini juga memberikan akses fasilitas pemerintah kepada masyarakat,” katanya.

Dengan adanya langkah konkret melalui Perda ini, diharapkan sektor ekonomi kreatif dapat semakin maju dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.

“Pengembangan ekonomi kreatif sendiri merupakan upaya strategis untuk mendorong industri-industri yang terkait dengan kreativitas dan budaya, seperti seni, desain, musik, film, dan teknologi digital. Tujuan utamanya adalah menciptakan nilai tambah ekonomi melalui pemanfaatan potensi kreativitas dan inovasi yang dimiliki,” katanya.

Hidayat berharap perda ini akan memicu semangat inovasi di kalangan para kreator dan pelaku ekonomi kreatif. Dengan adanya perda sebagai dasar hukum yang kuat, diharapkan akan terbentuk ekosistem yang mendukung perkembangan ekonomi melalui ragam bentuk kreativitas dan inovasi.

Sementara itu, Kabid Pengembangan Ekonomi Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat, Dewi Ria yang juga hadir saat sosper tersebut mengatakan pentingnya sosialisasi perda ini dilakukan pada para pelaku usaha. Dengan begitu mereka bisa lebih mengerti hal-hal yang diatur dalam perda itu.

“Perda ini masih sangat baru, pengesahannya tahun 2023 bulan Maret, dan kami belum sempat mensosialisasikan kepada masyarakat. Kami baru mensosialisasikannya kepada dinas dan instansi di kabupaten/kota di Sumatera Barat. Sangat dibutuhkan banyak kegiatan sosialisasi pada nasyarakat secara lebih luas,” ucapnya.(w)