Hukum  

Perampok Sadis Tembak Korban Hingga Tewas Terancam Hukuman Mati

Perampok sadis di OKU. (inews)

PALEMBANG- Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres OKI meringkus Hasanedy alias Edy, begal yang mengakibatkan korbannya Budi Satmoko meninggal dunia. Edy terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Hasanedy ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta Selatan. Sebelumnya Edy bersembunyi di Banten sebelum ke Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, saat merampok korban, tersangka Edy beraksi bersama Afdian alias Riyan alias Yan. Riyan tewas ditembak dalam penggerebekan kasus perampokan nasabah di Lampung.

“Peran tersangka Edy saat beraksi yakni membawa sepeda motor dan yang menjual sepeda motor korbannya. Sedangkan yang menembak korban tersangka Riyan. Oleh Ditreskrimum Polda Lampung tersangka Riyan tertembak di bagian kepala sehingga tewas,” ujar Kombes Pol Anwar, Kamis (10/2/2022).

Dikatakan Anwar, kedua tersangka merampok korban bersama istri dan anaknya yang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax hendak pergi ke Martapura, OKU Timur mengantarkan berkas PPPK sang istri.

Di perjalanan, tepatnya di TKP korban dibuntuti oleh tersangka. Saat itu, korban curiga sehingga memutar balik dan sempat terjadi adu mulut dan tersangka Riyan menembak korban di bagian bahu tembus ke bagian paru-paru yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Setelah menembak korban, pelaku langsung mengambil motor korban lalu kabur dan menjual sepeda motor korban. Tersangka Edy mendapat uang Rp1,5 juta hasil menjual motor korban,” katanya. Sementara itu, di hadapan polisi tersangka Edy mengaku, bahwa dirinya hanya ikut merampok karena diajak tersangka Riyan yang juga merencanakan untuk melakukan perampokan.

“Waktu merampok korban, saya bertugas membawa sepeda motor, yang menembak korban adalah Riyan dan pistol yang digunakan juga punya Riyan,” ujarnya. Setelah merampok dan menjual motor korban, Edy mengaku langsung kabur ke Jakarta.

Selama di Jakarta dirinya bekerja sebagai sales. Uang Rp1,5 juta hasil jual motor korban digunakannya untuk membayar utang.

“Saya sempat bekerja sebagai sales di Jakarta selama lima hari,” katanya. Atas perbuatan tersebut tersangka Edy dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (inews)

Artikel Asli