Hukum  

Pengedar Sabu Ditangkap Polres Agam

Ilustrasi. (*)

LUBUK BASUNG – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Agam menangkap diduga pengedar sabu di Kularian Jorong Pasar Rabaa, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, Senin (7/2).

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Awal Rama, Selasa (8/2) menjelaskan, setelah diinterogasi terduga RS(37) warga Pasar Rabaa mengaku mengedarkan sabu.

“Dari tangan RS juga disita uang sebesar Rp6 juta hasil dari penjualan narkoba tersebut,” katanya.

Sesuai kronologis, penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Kularian Jorong Pasar Rabaa, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya sekira Pukul 21.00 WIB setelah anggota opsnal mengantongi informasi yang lengkap dari masyarakat.

Setelah dilakukan penggerebekan terhadap pelaku, ditemukan benda yang dicurigai merupakan barang haram jenis sabu sebanyak 9 paket yang di bungkus memakai plastik warna bening dari dalam tas milik pelaku.

Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada personil, sehingga pelaku pengedar narkoba yang kerap meresahkan warga ini berhasil kami amankan.

“Saya juga apresiasi kepada personil saya di lapangan, berkat kerja kerasnya bisa mengungkap kasus yang menjadi atensi Kapolri ini,”katanya.

Untuk pelaku sekarang sudah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut dengan kerangka pasal Pasal 114 jo Pasal 112 Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (mr)