Pengedar Narkoba Diringkus Tim Rajawali

Petugas polisi saat menggiring diduga pengedar narkoba jenis shabu di Jalan Sultan Syahril, Kelurahan Rawang, Kota Padang,Kamis (17/6/2022) malam.(arief pratama)

PADANG – Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang kembali diringkus diduga pengedar sabu di kota Padang, Kamis (17/6) malam. Dua paket sabu berhasil ditemukan dalam saku celana yang dipakai oleh tersangka.

“Benar telah telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa yang merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu,”sebut Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra, Jumat (17/6).

Penangkapan itu sendiri ungkap Al Indra, dilakukan di dalam sebuah warung yang beralamat di Jalan Sultan Syahril, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Kamis (16/6) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Pelaku bernama Erwin Saputra alias Win Celek (42) warga Jalan Sultan Syahril gang Kamboja RT 003 RW 005, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang,”sebut Al Indra.

Dijelaskan oleh Al Indra, penangkapan terhadap pelaku Win Celek berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu.

“Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku, setelah dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di dalam sebuah warung, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku,”ungkap Al Indra.

Dalam penggeledahan tersebut jelas Al Indra, ditemukan barang bukti berupa 2 paket yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, serta satu pack plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus sabu yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan yang dipakai oleh pelaku pada saat penangkapan.

Selain itu juga ditemukan satu unit Handphone Android merk Samsung warna hitam yang diduga sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi dengan pembeli.

“Kemudian dilanjutkan penggeledahan ke rumah tempat tinggal pelaku ditemukan barang bukti berupa satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman merk Teh Pucuk yang pada tutupnya terpasang pipet, karet kompeng dam kaca pirek yang ditemukan didalam kamar rumah pelaku,”katanya.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan pelaku.

“Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (406)