Padang  

Pengedar Narkoba Diciduk di Marapalam Padang

 Tersangka pengedar narkoba, Ronal (52) diciduk Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang, Minggu (25/9) dinihari. (arief pratama)

PADANG – Tersangka pengedar narkoba, RL (52) diciduk polisi di kontrakannya di Jalan Marapalam Indah, RT 005 RW 008, Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Minggu (25/9) dinihari.

Dari tangan pria paruh baya itu, Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang mengamankan barang bukti 14 paket sabu serta satu paket ganja siap edar.

“Benar, telah diamankan satu orang laki-laki dewasa yang merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra.
Tersangka dibekuk tanpa perlawanan di kontrakannya tersebut pada Minggu (25/9) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka RL lanjutnya, berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja.

“Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap tersangka. Setelah dinyatakan akurat tentang keberadaan tersangka yang sedang berada di kontrakannya, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadapnya,”ungkap Kompol Al Indra.

Falam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 14 paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian juga ditemukan satu plastik bening yang berisikan batang, ranting, daun dan biji diduga ganja. Satu pack plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus sabu yang terbungkus dengan kertas koran, satu unit timbangan digital, satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas minumam merk Lasegar yang pada tutupnya terpasang pipet dan kaca pirek, serta satu unit Handphone android merk VIVO warna hitam.

Berat kotor (bruto) barang bukti narkotika jenis sabu tersebut 19,56 gram dan narkotika jenis ganja 3,80 gram.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan pelaku. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Al Indra. (arief)