Hukum  

Pengedar Narkoba di Pasaman Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi. (sisidunia)

LUBUK SIKAPING – Pelaku peredaran narkoba jenis sabu yang diamankan tim Satnarkoba Polres Pasaman terancam hukuman mati. Ialah UA (39) alias T, warga Kubu Baru, Jorong Tanjung Betung, Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan.

“Pelaku yang kami amankan pada 31 Oktober lalu dijerat pidana pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dimana ancamannya hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara dan paling rendah enam tahun penjara,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Yani dan para Kasat, Minggu (3/11).

Lebih lanjut diakui AKBP Hendri Yahya, UA alias T, ternyata sudah cukup lama bermain dalam peredaran narkona jenis sabu. Ia memasok barang haram itu dari salah seorang bandar di Pekanbaru yang namanya telah dikantongi polisi.

“Pengakuan pelaku, ayah enam orang anak ini telah mengedarkan sabu sudah lebih enam bulan. Modal awalnya Rp8 juta. Keuntungan yang pelaku raih sudah belasan juta. Ia menjual barang haram ini dari harga paket Rp100 ribu hingga jutaan rupiah,” kata Hendri.

Dilanjutkan Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir, pelaku sudah cukup lama dipantau pergerakannya oleh pihak kepolisian. Sebab, dari informasi masyarakat di daerah Jorong Tanjung Betung sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan 40 paket sabu, mulai dari paket kecil, sedang hingga besar alias penjualannya sampai Rp1,5 juta per paket. “Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan. Nanti kami kabari lagi,” tukas Iptu Syafri Munir. (yolan)