Untuk jalur online, peserta didik baru SD dan SMP, dengan tahapan untuk SD negeri, pendaftaran tahap I (11-16 Juni), pengumuman (17 Juni), pendaftaran ulang (18-19 Juni), pendaftaran tahap II (pemenuhan daya tampung/20-23 Juni), pengumuman (24 Juni) dan pendaftaran ulang (25-26 Juni 2020).
Sedangkan untuk peserta didik baru SMP tahapannya dimulai dengan pra pendaftaran (luar kota Padang/paket A/tamatan sebelum tahun 2020, sekolah di bawah Kemenag) mulai 24-29 Juni 2020.
“Register online oleh peserta didik (17-20 Juni), verikasi data registrasi peserta didik (19-27 Juni), register ulang bagi peserta didik yang ditolak datanya (24-26 Juni) dan cetak bukti registrasi (28-29 Juni),” sebutnya.
Pendaftaran tahap I (PPDB jalur Afirmasi) mulai 30 Juni-2 Juli, pengumuman (3 Juli) dan pendaftaran ulang (3-4 Juli). Untuk pendaftaran tahap II (PPDB jalur Zonasi) mulai 5-7 Juli, pengumuman (8 Juli) dan pendaftaran ulang (8-9 Juli).
Sedangkan PPDB jalur pendidikan inklusif juga diatur jadwal kegiatan, mulai pengambilan surat pengantar di UPTD LDPI Dinas Pendidikan pada 2-5 Juni (SD) dan 2-11 Juni (SMP). Pendaftaran ulang ke sekolah pada 2-6 Juni (SD) dan 2-12 Juni (SMP) di sekolah yang dituju.
Dinas Pendidikan Padang sudah menerbitkan surat dimaksud yang ditujukan kepada kepala UPTD SD negeri/swasta dan Kepala UPTD SMP negeri/swasta se-Kota Padang, nomor 043.1/100.a/DP/DAPODIK-TI/2020 tertanggal 28 Maret 2020. Dalam surat ini dicantumkan mulai tahapan, persyaratan, jadwal dan lainnya. Yang pasti dalam PPDB ini, membebaskan calon peserta didik baru dari segala bentuk pungutan. (pen)