Pendaftaran Secara Online, PPDB Tahun Ini Masih Sistem Zonasi Tempat Tinggal

Ilustrasi.(ist)

PADANG – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kota Padang tingkat SD tahun ajaran 2022/2023 secara online 16-21 Juni dan tingkat SMP 20-22 Juni jalur zonasi.

Hal itu dikatakan Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kota Padang, Nurfitri saat diseminasi informasi Dinas Kominfo Kota Padang di media center Kantor Walikota Padang, Kamis (16//6).

Disebutkannya, penerimaan PPDB tingkat SD dan SMP akan dibuka secara Online, dan dapat diakses melalui alamat website http://psb.diknaspadang.id/.

“PPDB dilaksanakan secara online, setelah pengumuman kelulusan di satuan pendidikan, dengan mengunggah bukti kelulusan dan kartu keluarga,” kata Nurfitri

Disebutkan, teknis pelaksanaan PPBD telah disosialisasikan kepada operator sekolah di tingkat SD dan SMP. Sehingga orang tua yang kesulitan untuk mendaftarkan anaknya dapat dibantu oleh operator.

“Dinas sudah melakukan sosialisasi dengan semua operator sekolah untuk teknis pelaksanaan PPDB secara online, jadi nanti siswa akan mendaftar secara online baik oleh guru atau orang tuanya, namun yang dianjurkan orang tuanya, dan jika orang tuanya kesulitan akan dibantu oleh operator sekolah,” jelasnya.

Sekdisdik Padang menjelaskan, sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, sekolah tidak diperbolehkan melakukan seleksi akademik kepada calon peserta didik dari TK ke SD ataupun dari SD ke SMP.

“Sekolah tidak diperbolehkan melakukan tes akademik atau seleksi tertulis bagi calon peserta didik, misalnya tes menulis membaca untuk siswa TK yang hendak masuk SD,” tegasnya.(syawaldi)