Pencabulan Anak di Bawah Umur Marak di Padang, 65 Pelaku Ditangkap

Jumpa pers Kapolresta Padang. (antara)

PADANG – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), tangani sebanyak 65 kasus tindak pidana pencabulan di kota tersebut dari awal Januari hingga 27 Desember 2023.

Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, menyampaikan data ini dalam pers rilis akhir tahun 2023 di Padang, Rabu (27/12).

“Kasus tindak pidana pencabulan merupakan salah satu kasus menonjol yang terjadi di Padang pada 2023, enam puluh lima lebih pelaku sudah kami proses secara hukum,” ungkapnya.

Dari 1.854 Laporan Polisi (LP) yang ditangani, 65 kasus pencabulan tercatat, dan pihak kepolisian telah melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Mayoritas korban adalah anak di bawah umur, mencapai delapan puluh persen dari total kasus.

Ferry Harahap menyayangkan fakta bahwa beberapa kasus pencabulan melibatkan pelaku yang dekat dengan korban, seperti ayah kandung, ayah tiri, dan tetangga.

Empat kasus mencolok melibatkan orang-orang terdekat korban, termasuk ayah kandung, ayah tiri, dan tetangga.

“Perlunya memperbanyak edukasi bagi anak-anak di bawah umur agar tidak menjadi korban. Edukasi perlu digencarkan kepada anak-anak, sehingga mereka paham mana bagian tubuh yang harus dijaga dan tidak boleh disentuh oleh orang lain,” tambahnya.

Di sisi kriminal lainnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang menangani 1.224 kasus, yang didominasi oleh kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor.(arief)