Casis Bintara TNI AL itu Dibunuh dengan Pisau

REKA ULANG

Serda Adan dan Alvin tengah memperagakan reka ulang yang digelar di Mabes Polres Sawahlunto.(armadison)

Sawahlunto – Iwan Sutrisman Telaumbanua, calon (casis) Bintara TNI AL dibunuh prajurit Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Pomal Lanal) Nias, Serda Pom Adan Aryal Marsal dan Mohammad Alvian Adrian alias Alvin dengan tiga tusukan dan cekikan.

Hal itu terungkap dalam rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan itu, yang digelar di Mabes Polres Sawahlunto, Senin (22/4).

Selain dibunuh dengan tiga tusukan dan cekikan di leher, direka ulang itu juga terungkap, Iwan Sutrisman Telaumbanua dibunuh di Danau Biru, Parambahan, Talawi, Sawahlunto.

Casis Bintara TNI AL itu dibawa Serda Pom Adan dan Alvin ke Danau Biru, Parambahan, Kandi. Korban yang lagi buang air kecil di Danau Biru, saat itu Serda Adan memelintir leher Iwan Sutrisman. Korban pun mencoba melepas diri dari pitingan. Saat itu pula Alvin menusukan pisau yang sudah disediakan ke dada dan perut korban tiga kali.

Lalu, Serda Adan merebahkan tubuh korban dengan tetap menekan leher dan badannya. Seraya, Alvin mengambil hp dan barang lain dimiliki korban Iwan Sutrisman yang kemudian dibuangnya.

Hadir di rekonstruksi itu, Perwira Urusan Penyidikan Paur Idik Pom Lantamal II Padang, Letda laut (PM) Burhan Zulfa, Kasat Reskrim Polres Sawahlunto AKP. Syafrinaldi dan Kejaksaan Negeri Sawahlunto.

Peristiwa itu terungkap, ketika keluarga korban mengira bahwa Iwan Sutrisman sedang bertugas sebagai abdi negara sehingga tidak ada kabar dari dia. Namun, curiga muncul ketika Serda Pom Adan meminta uang tanpa memberikan informasi tentang keberadaan korban.

Keluarga korban akhirnya melapor ke Pom Lanal Nias karena tidak ada kabar tentang korban sejak 2022 saat ia mengikuti pendidikan casis Bintara TNI AL di Padang. Pada 28 Maret 2024, Pom Lanal Nias mengumumkan bahwa korban telah meninggal dunia akibat dibunuh.

Korban, Iwan Sutrisman, berasal dari Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, dan merupakan mantan casis TNI AL gelombang II Tahun 2022.

Kronologi kejadian dimulai ketika saudara korban, Antonius Paiman Telaumbanua, bertemu dengan Serda Pom Adan di Gunungsitoli. Antonius meminta bantuan Serda Pom Adan untuk meloloskan Iwan Telaumbanua.

Serda Pom Adan menawarkan bantuan dengan imbalan uang sebesar Rp200 juta. Meskipun Iwan dinyatakan tidak memenuhi syarat, Serda Adan menyarankan agar dia mengikuti tes di Padang.

Setelah dikabarkan lulus, Serda Adan meminta uang kepada keluarga korban dan menjanjikan pelantikan di Tanjung Uban. Namun, korban tidak pernah muncul di acara tersebut.

Setelah keluarga mencurigai keberadaan korban, Serda Adan dan temannya, Alvin, ditangkap. Mereka mengakui pembunuhan korban pada Desember 2022 di Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat. Mayat korban kemudian dibuang di jurang Danau Biru, Parambahan, Sawahlunto, Sumatra Barat.(cong)