Pemuda di Dharmasraya Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Sabu

Barang bukti

PULAU PUNJUNG – Seorang pemuda di Dharmasraya, ditangkap polisi. Dia diamankan lantaran diduga mengedarkan dan menggunakan narkoba jenis sabu. Pelaku diketahui berinisial JF (25) warga Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya.

“Pelaku ditangkap p di daerah Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Pulau Punjung, beberapa waktu yang lalu,” kata Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rosmadi, Rabu (10/8/2022).

Dia menambahkan, JF ditangkap setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sekitar TKP sering adanya penyalahgunaan narkoba.

Berbekal dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku JF dapat diamankan.

“Dalam penangkapan kami amankan barang bukti satu buah plastik klip bening berisi sabu, satu plastik klip bening, satu kaca pirek, satu buah jarum api, satu korek api gas warna merah,” katanya.

Ada juga satu buah alat isap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik yang terangkai dua buah pipet, satu unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna biru. Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (inews)

Artikel Asli