PADANG-Setelah sukses melaksanakan program keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) bertajuk “5 Untung”, kali ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menggulirkan program Triple Untung+. Program ini dimulai periode 2 Maret hingga 2 Mei tahun 2023, atau 2 bulan.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar, Maswar Dedi mengungkapkan, ada banyak kemudahan dalam program Triple Untung+ ini. Di antaranya tiga bebas. Yakni, bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
“Kemudahan lainnya ada diskon pokok pajak kendaraan bermotor, diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor ke I sebesar 50 persen,” jelas Maswar Dedi, Kamis (2/3).
Maswar Dedi menjelaskan, Pemprov Sumbar akan memberikan keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak. Yaitu, cukup bayar pajak 2 tahun bagi yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, dan juga bebas denda SWDKLLJ.
Program ini kelanjutan dari program Kebijakan 5 Untung pada tahun lalu. Tahun 2022, untuk pertama kalinya Pemprov Sumbar melalui Bapenda Sumbar menerapkan kebijakan di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik kendaraan bermotor.
“Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi pajak daerah dengan memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat,” ujarnya.
Program keringanan pembayaran pajak kendaraan tersebut sukses menaikan target pendapatan daerah. Khususnya PKB dan BBNKB. Capaian realisasi pendapatan dari target tahun 2022, jika dibandingkan tahun 2021 mengalami kenaikan.