Pemprov Sumbar Kembali Beri Keringanan Bayar Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya

PADANG-Setelah sukses melaksanakan program keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) bertajuk “5 Untung”, kali ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menggulirkan program Triple Untung+. Program ini dimulai periode 2 Maret hingga 2 Mei tahun 2023, atau 2 bulan.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar, Maswar Dedi mengungkapkan, ada banyak kemudahan dalam program Triple Untung+ ini. Di antaranya tiga bebas. Yakni, bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

“Kemudahan lainnya ada diskon pokok pajak kendaraan bermotor, diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor ke I sebesar 50 persen,” jelas Maswar Dedi, Kamis (2/3).

Maswar Dedi menjelaskan, Pemprov Sumbar akan memberikan keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak. Yaitu, cukup bayar pajak 2 tahun bagi yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, dan juga bebas denda SWDKLLJ.

Program ini kelanjutan dari program Kebijakan 5 Untung pada tahun lalu. Tahun 2022, untuk pertama kalinya Pemprov Sumbar melalui Bapenda Sumbar menerapkan kebijakan di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik kendaraan bermotor.

“Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi pajak daerah dengan memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat,” ujarnya.

Program keringanan pembayaran pajak kendaraan tersebut sukses menaikan target pendapatan daerah. Khususnya PKB dan BBNKB. Capaian realisasi pendapatan dari target tahun 2022, jika dibandingkan tahun 2021 mengalami kenaikan.

“Kenaikan ini tidak hanya disebabkan kenaikan jumlah kendaraan baru pascapandemi Covid-19. Tetapi penerapan kebijakan yang tepat memberikan pengaruh signifikan,” ungkapnya.

Target PKB naik 12,71 % di tahun 2022, realisasi PKB naik 14,23 %. Sedangkan target BBNKB naik 18,07 % di tahun 2022, realisasi BBNKB juga mengalami kenaikan 6,79 %.

Sebelumnya, tahun 2022, realisasi PKB dan BBNKB melebihi target. Hal ini tidak terlepas dari perencanaan, dengan memperhatikan keadaan makro ekonomi dan daya beli masyarakat.

Kenaikan realisasi signifikan terjadi di triwulan 4 tahun 2022 yang disebabkan oleh kebijakan 5 Untung dan trend belanja masyarakat yang cenderung naik setiap tahun.

Satu hal yang perlu menjadi catatan, target pendapatan dari PKB (Rp795.033.443.300) adalah angka pada APBD Perubahan tahun 2022 yang sudah mengalami kenaikan Rp30 miliar dari target APBD 2022 awal.