Pemko Payakumbuh Launching Smart Tax

Riza Falepi

PAYAKUMBUH-Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari pajak, kepala daerah Payakumbuh bersama bank Nagari melaunching penggunaan smart tax. Kegiatan itu di gelar di salah satu rumah makan di Kota Payakumbuh. Hal itu dilakukan sebagai contoh, yang nantinya juga akan digunakan diseluruh rumah makan, restoran dan hotel yang ada di Payakumbuh.

Walikota Payakumbuh Riza Falepi, kepaa wartawan, Kamis (24/2), mengatakan, smart tax merupakan layanan penyediaan perangkat berupa printer yang memiliki sistem operasi dan terhubung ke sistem pemerintah secara online. Yang digunakan untuk membantu pemerintah memantau semua transaksi disetiap aplikasi Point of Sales (POS) di toko atau merchant, agar mendapatkan info laporan pendapatan dan jumlah pajak yang harus dibayarkan dari setiap toko atau merchant itu.

Menurutnya, dengan smart tax ini akan banyak keuntungan yang didapat oleh wajib pajak itu sendiri. Salah satunya mereka bisa memantau setiap transaksi yang terjadi secara online dimana saja mereka berada. “Ya, dengan adanya smart tax ini tentunya harapan kita PAD Kota Payakumbuh akan meningkat. Sebab Pemerintah dapat memonitoring secara langsung transaksi yang terjadi disetiap tempat usaha yang menggunakannya,” ujarnya.

Dikatakan, pihaknya mengajak masyarakat serta menegaskan kepada seluruh jajarannya agar makan ditempat-tempat yang sudah menggunakan smart tax ini. Sebab dengan demikian secara tidak langsung masyarakat itu telah ikut membantu pemerintah berpartisipasi dalam peningkatan pembangunan daerah.

“Atas nama Pemko Payakumbuh, kita juga mengucapkan terima kasih kepada pengusaha restoran atas partisipasinya membayar pajak restoran dan rumah makan, sesuai dengan Perda Kota Payakumbuh nomor 9 tahun 2011 dengan tepat waktu. Selain itu, marilah kita makan di rumah makan yang memberikan kontribusi untuk pembangunan daerah. Lebih baik kita arahkan tamu-tamu yang datang berkunjung ke Payakumbuh ke rumah makan yang penerimaannya jelas untuk meningkatkan PAD kita,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Payakumbuh Syafwal, diwakil Sekretaris BKD Basnida Efrizal, secara terpisah mengatakan, setiap usaha rumah makan, restoran dan hotel di Payakumbuh akan menggunakan smart tax ini. Karena hal tersebut sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 38 tahun 2021. “Tujuannya kan untuk meningkatkan transparansi penerimaan pajak daerah, serta meminimalisir terjadinya kebocoran pajak daerah itu sendiri. Makanya kita mempermudah wajib pajak dengan sistem online ini,” ucapnya. 207