Pemkab Tanah Datar Sampaikan Jawaban Terkait Draft Perubahan APBD 2023

Sidang paripurna DPRD Tanah Datar. (ist)
Batusangkar – Pemkab Tanah Datar mrnyampaikan jawaban pada DPRD setempat terkait draft Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2023 dalam sidang paripurna.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu dan didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani kemarin dihadiri 16 anggota DPRD lainnya, dihadiri Bupati Eka Putra dan Forkopimda dan pejabat Pemkab.
Rony Mulyadi menyampaikan, rapat paripurna yang dilaksanakan merupakan lanjutan sidang DPRD dua hari sebelumnya yang beragendakan mendengarkan pemandangan fraksi – fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan yang disampaikan sebelumnya.
Eka Putra mengucapkan terimakasih atas kesempatan pimpinan sidang dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan sumbangan pemikiran dalam bentuk pertanyaan, pernyataan dan saran.
Ia akan menyampaikan penjelasan terhadap pertanyaan, pernyataan dan saran dari setiap fraksi sesuai dengan urutan penyampaian dalam sidang paripurna tahap pertama beberapa hari lalu, mulai dari Fraksi PAN, PPP, Fraksi Perjuangan Golkar, Gerindra, Hanura, Nasdem, PKS dan Partai Demokrat yang disampaikan secara tertulis.
Dalam laporan penjelasan tersebut, Eka Putra menjawab dan menjelaskan langsung terhadap pertanyaan, pernyataan serta saran yang disampaikan masing-masing Fraksi tersebut, seperti permasalahan kesehatan, jalan, bantuan sosial, pajak, netralitas ASN dan hal lain terkait Program Unggulan Tanah Datar.
Kemudian Eka Putra menyebut, seperti Fraksi PAN berharap untuk mencarikan solusi bagi masyarakat yang terputus jaminan kesehatan gratis BPJS sebanyak 5000 orang dan masyarakat yang belum mendapatkan jaminan kesehatan gratis.
“Terima kasih, dapat dijelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) sebanyak 5.305 merupakan akumulasi penonaktifan dari Januari sampai Agustus 2023, dengan beberapa alasan yaitu peserta ganda, meninggal dunia, pekerjaan tidak sesuai, pindah, pindah segmen dan non aktif DTKS. Khusus untuk peserta non aktif karena tidak lagi terdaftar pada DTKS sudah diusulkan ke Kementerian Sosial, sedangkan penonaktifan karena alasan lainnya tidak dapat diaktifkan kembali,” terangnya.
Kemudian disampaikan Eka, kejelasan dari pemerintah daerah untuk pelaksanaan pembebasan sebagian lahan yang belum dibebaskan sampai saat ini pada ruas jalan provinsi simpang Baso – Piladang.
“Terkait kegiatan pelebaran jalan propinsi ruas Baso – Piladang tahun ini dilanjutkan kembali kegiatan pengadaan tanah dengan alokasi dana sekitar Rp 1 miliar . Untuk pekerjaan konstruksi pelebaran jalan sudah dikoordinasikan dengan dinas Bina Marga Cipta Karya Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat untuk dilanjutkan pada 2024,” jelas Eka.
Pembacaan jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Atas Ranperda Perubahan APBD 2023 juga disampaikan Sekda Iqbal Ramadi Payana. (ydi)