Pemkab Tanah Datar Berikan Kemudahan Investasi

Pelaku usaha saat bertemu Bupati Eka Putra. (ist)

BATUSANGKAR – Pemkab Tanah Datar memberikan segala kemudahan bagi investor, sebagaimana ketentuan dan aturan berlaku dengan tertib administrasi.

“Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi, karena ini merupakan dokumen kajian kelayakan suatu investasi bisa dilaksanakan. Disamping harus penuhi persetujuan lingkunga diterbitkan instansi terkait,” kata Eka seusai penandatanganan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dengan mneghadirkan sejumlah pelaku usaha di gedung Indo Jolito kemarin.

Dikatakan, sejak 2019 ada rencana investasi yang belum dikeluarkan izinnya.
Nanun saat ini, keberadaan investasi merupakan modal dasar guna menumbuhkembangkan perekonomian berkelanjutan.

Katanya, ketika investasi masuk ke suatu daerah tentu memberikan dampak positif, seperti terciptanya lapangan kerja, peningkatan daya beli dan perubahan kualitas taraf hidup ke arah lebih baik.

“Karena itu, Pemkab Tanah Datar seiring dengan kebijakan pemerintah pusat selalu berupaya keras meningkatkan investasi dan penanaman modal, melalui kebijakan-kebijakan mempermudah para pelaku usaha untuk berusaha di daerah ini,” tandasmya.

Ia merasa senang dengan adanya investasi dilaksanakan di daerah ini, kemudian menghadirkan investor atau penanam modal untuk silaturahmi.

Menurut Kadis PMPTSP Naker Zarratul Khairi, penandatanganan SK terkait persetujuan menghadirkan delapan pimpinan dan pelaku usaha, diantaranya rencana investasi pemecahan sertifikat untuk perumahan, pengembangan wisata, pembangunan toko sampai lahan parkir

“Pemkab mendorong kemudahan, memfasilitasi dan mencari solusi atas berbagai permasalahan investasi yang terjadi saat ini,” sebutnya.

Menurut Kadis, Perubahan Perda Nomor 2/2012 tentang RTRWsedang dibahas DPRD bakal mengakomodir potensi investasi, setidaknya sudah ada 30 investasi selama ini terkendala masalah tata ruang sudah disetujui. (ydi)