Pemkab Limapuluh Kota Fasilitasi Peternak Ikut Asuransi

Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi menyerahkan polis Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTSK) kepada kelompok peternak di Kantor Dinas Peternak dan Kesehatan Hewan Limapuluh Kota. (ist)

Limapuluh Kota – Guna memberikan perlindungan kepada usaha peternak jika terjadi kematian dan kehilangan, Pemkab Limapuluh Kota memfasilitasi peternak untuk terdaftar dalam asuransi. Tindakan ini dikarenakan usaha peternakan memiliki berbagai resiko seperti kematian. Diantaranya diakibatkan oleh kecelakaan, bencana alam dan juga termasuk penyakit.

Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi, Senin (24/8) mengatakan, dirinya terus memotifasi peternak untuk ikut asuransi ternak. Hal itu agar memberikan perlindungan kepada usaha peternak jika terjadi kematian dan kehilangan. “Bahkan beberapa waktu lalu kita juga telah menyerahkan Polis Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTSK) kepada kelompok ternak di Kabupaten Limapuluh Kota ini,” ujarnya.

Menurutnya, peternak bersama dengan Petugas Kesehatan Hewan (PKH) sebagai pendamping di lapangan, untuk terus memanfaatkan AUTSK ini. Agar tenang dalam beternak AUTSK ini menjamin ganti rugi bila ternak sapi yang dipelihara terjadi kematian karena penyakit, kecelakaan, mati karena beranak dan kehilangan akibat pecurian.

“Dengan ikut menjadi peserta, akan terlindunginya usaha peternakan. Sehingga peternak dapat melanjutkan usahanya kalau terjadi musibah. Selain itu, juga agar peternak mempunyai daya saing usaha dan untuk meningkatkan motivasi dalam berternak,” tambah Irfendi.

Sebelumnya, Plt. Kadis Peternak dan Kesehatan Hewan Limapuluh Kota Indra Suryani, secara terpisah mengatakan, resiko yang ditanggung Polis AUSTK adalah harga sapi atau kerbau yang asuransikan adalah Rp10 juta. Jangka waktu asuransi adalah satu tahun dan premi asuransi 2% dari harga sapi atau kerbau yang diasuransikan.

“Sedangkan bantuan dari pemerintah daerah adalah 8% atau Rp160 ribu dan swadaya petani 20%. Selama tahun 2020 ini saja, telah terjadi klaim AUSTK untuk 9 ekor sapi atau kerbau.

Kriteria AUTSK adalah untuk ternak yang melakukan usaha pembibitan atau pembiakan. Sapi atau kerbau betina minimal berumur satu tahun. Masih produktif dan dalam kondisi sehat. Sapi atau kerbau yang didaftarkan menjadi peserta AUSTK paling banyak 15 ekor per ternak skala kecil,” ucapnya. (207)