Pemkab Diminta Lebih Memperhatikan Rumah Tan Malaka Sebagai Cagar Budaya

Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat berkunjung ke rumah Tan Malaka di Kabupaten 50 Kota.(ist)

LIMAPULUH KOTA – Kondisi rumah tinggal tokoh revolusioner Indonesia, Tan Malaka memprihatinkan. Ketua DPRD Sumbar, Supardi meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) Limapuluhkota untuk lebih memperhatikan cagar budaya tersebut.

Hal itu disampaikan Supardi saat berkunjung ke Rumah Tan Malaka baru-baru ini.

Supardi mengungkapkan rumah bersejarah itu sangat memprihatinkan dan tidak terawat. Beberapa struktur bangunan mengalami kelapukan.

Pada lantai saat memasuki ruangan tidak bisa menampung bobot berat, jika dipaksakan maka bisa roboh.

Begitupun benda-benda peninggalan yang berada dalam interior rumah yang sudah berdebu dan tidak terawat.

“Ini sangat memprihatinkan, kita minta Pemkab serius dalam mengelola cagar budaya ini,” katanya.

Rumah Tan Malaka berada di Pandam Gadang Kecamatan Gunuang Omeh Kabupaten Limapuluh Kota.

Jika ditempuh menggunakan kendaraan roda empat dari Kota Payakumbuh, akan memakan waktu perjalanan sekitar 2 jam.

Sesampai di lokasi terlihat plang berwarna hijau yang bertuliskan Rumah dan Pustaka Tan Malaka yang menunjuk ke arah rumah gadang.

Rumah gadang berwarna merah dengan lima gonjong itu merupakan rumah kelahiran Tan Malaka yang ditetapkan sebagai cagar budaya pada 21 Februari 2008. Berjarak sekitar 500 meter di depan rumah, terlihat tiga kuburan.

Di nisan kuburan itu tertulis nama Ibrahim Datuk Tan Malaka, Rangkaya Sinan, ibu Tan Malaka dan Rasad Caniago, ayah Tan Malaka.

Diketahui, makam bertuliskan Tan Malaka hanya sebagai simbol saja. Sebab, makam yang asli berada di Kediri, Jawa Timur.