Hukum  

Pemakai dan Pengedar Ganja Diringkus Polres Bukittinggi

BUKITTINGGI – Seorang pemuda yang sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja diciduk warga di Kecamatan Ampek Koto, Kabupaten Agam. Pelaku diserahkan ke polisi yang juga berhasil menangkap dua orang pelaku lain.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan ketiga pemuda tersebut berinisial T (20), IF (21) dan RF (19).

“Pelaku RF diserahkan oleh masyarakat kepada Tim Opsnal yang sedang dalam perjalanan menuju kediaman tersangka T. RF diamankan pemuda di samping MDA Surau Lurah Sianok, Agam,” kata Alleyxi, Jumat (17/9).

Ia mengatakan RF kedapatan sedang menikmati narkotika jenis ganja oleh pemuda setempat dengan barang bukti berupa satu linting ganja.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diterima terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

“Pelaku yang pertama kita amankan adalah T (21), warga Nagari Koto Gadang, Agam di kawasan Kota Bukittinggi, karena tidak ditemukan barang bukti, berdasarkan informasi tim bergerak melakukan penggeledahan ke rumahnya,” kata dia.

Saat tim akan melakukan penggeledahan di rumah T, di lokasi tersebut telah menunggu IF, melihat kedatangan petugas IF mencoba melarikan diri.

“Merasa curiga melihat hal tersebut petugas tidak tinggal diam dan langsung mengamankan IF yang ternyata memiliki ganja di kendaraannya,” lanjut Kasat.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 80 gram yang disimpan IF di dalam sepeda motornya.

“Sedangkan pada penggeledahan di rumah T petugas juga menyita barang bukti ganja seberat 110 gram,” katanya.

Alexy juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat dan pemuda IV Koto karena telah berperan aktif membantu tugas Kepolisian khususnya Polres Bukittinggi dalam hal pemberantasan Narkoba di Bukittinggi dan Agam. (108)