Hukum  

Pelaku Penginjak Alquran Ditangkap Polisi

Tersangka diamankan polisi. (ist)

JAKARTA – Polisi menangkap sepasang suami-istri yang terlibat dalam kasus penodaan agama yang terjadi dimulai dengan viralnya video seorang pria yang menginjak Alquran dan menantang umat Islam.

Kejadian tersebut berawal dari kurang harmonisnya rumah tangga pasangan suami istri antara pria dalam video tersebut berinisial CER (25) dengan sang istri berinisial SL (24).

Hal itu terungkap setelah jajaran Polres Sukabumi Kota menangkap keduanya di daerah Warungkiara Kabupaten Sukabumi, pada Kamis 5 Mei 2022, sekira pukul 10.00 WIB pagi.

“Sang suami berinisial CER sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang cukup lama sampai berbulan-bulan tanpa ada alasan jelas. Si istiri berinisial SL kemudian merasa kesal atas tindakan tersebut,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin kepada MNC Portal Indonesia.

Kedua tersangka merupakan beragama Islam, sehingga kemudian upaya-upaya penyelesaian masalah rumah tangga mereka dilakukan dengan cara islami, termasuk pengambilan sumpah di bawah Alquran, kemudian, mereka tercatat menikah secara siri pada tahun 2016.

“Awalnya mereka menyelesaikan masalah (rumah tangga) tersebut dengan pengambilan sumpah di bawah Alquran terhadap suaminya, namun perilaku suaminya selalu berulang,” kata Zainal. (okezone)

Artikel Asli