Hukum  

Pelaku Penggelapan Motor Diringkus

Ilustrasi. (*)

AROSUKA – Tim Satuan Reskrim Polres Solok menciduk seorang pemuda berinisial RH (31) di rumahnya di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok karena diduga menggelapkanan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Heddy Permana Putra, Jumat (28/7) membenarkan penangkapan tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Heddy Permana Putra turut mengamankan satu unit sepeda motor yang sebelumnya diduga telah digelapkan pelaku.

“Dari pelaku, kami mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BA 5664 BO,” ungkap Heddy.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan M (39) yang menjadi korban dari pelaku pada November 2022 lalu.

Saat itu, sekitar pukul 07.00 WI, pelaku mendatangi korban di Perumahan Hansela Sari Manggis.

Ketika itu, korban meminjam sepeda motor korban dengan alasan pergi mencari kontrakan tempat tinggal.

Namun, hingga malam pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor korban.

Setelah berusaha mencari, korban kemudian mendapat informasi bahwa motornya telah diambil oleh teman pelaku. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Karena motornya tak kunjung dikembalikan, korban kemudian membuat laporan ke Mapolres Solok pada 21 Juli 2023 kemarin. Dari laporan itu, kami bersama tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku,” ucapnya.

Tim kemudian mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dan langsung melaukan penangkapan di rumahnya.

Bersamaan di lokasi, polisi mengamankan sepeda motor milik korban.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres Solok untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 372 jo 378 KUH-Pidana,” ucapnya. (aci)