Hukum  

Pelaku Penganiayaan Serahkan Diri ke Polres Dharmasraya

PULAU PUNJUNG – Seorang laki-laki bernama AS (28), warga Koto Tuo Nagari Siguntur Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, menyerahkan diri ke Polres Dharmasraya, Sabtu (6/2)malam.

Antonius menyerahkan dirinya terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada 2019 yang lalu.

“Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap Andi pada 2019,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha, S.Ik melalui Paur Humas Aiptu Aidil, Minggu (7/2).

Saat ini, pelaku tersebut masih ditahan di Mapolres Dharmasraya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” jelasnya. (ril)