Hukum  

Pejudi Song Ditangkap di Sutera, Satu di Antaranya Emak-emak

Pelaku judi saat diamankan petugas. (ist)

PAINAN – Tim Opsnal “Macan Kumbang” Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan dibawah kendali Aipda Yandri Martin, Selasa ( 15/2/2022) pukul 23.30 Wib mengamankan 3 tersangka judi song, di antaranya 1 perempuan di sebuah Pondok kedai Lesehan Kampung Baru Kenagarian Koto Taratak Kecamatan Sutera .

Ketiga pelaku yakni PY (49) domisili di Lampung dan D (39) warga Taratak. Sedangkan Ibu Rumah Tangga M (58) warga Taratak.

Kapolres AKBP Sri Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP. Hendra Yose, menerangkan, ketiga pelaku diamankan sedang bermain judi. Pelaku bermain judi menggunakan uang tunai sebagai taruhan namun pada saat akan dilakukan penangkapan satu pelaku melarikan diri.

“Barang bukti kita amankan uang tunai sebanyak Rp230.000, kartu remi, satu helai karpet dan lainnya,” kata Kasat.

Perbuatan judi ini sudah meresahkan masyarakat Sutera. Ketiga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, dan satu orang lagi yang identitasnya sudah dikantongi masih dikejar. (ys)