Optimalisasi Pengembangan Nagari Tuo Pariangan Oleh Pemerintah Daerah

Nagari Pariangan. (antara)

Oleh : Whulan Febrianty Hanif (Mahasiswi Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Andalas)

Nagari Tuo Pariangan merupakan nagari yang memiliki keistimewaan tersendiri bagi masyarakat Minangkabau. Dalam catatan sejarah yang terekam dalam Tambo Minang menunjukkan bahwa Nagari Pariangan adalah nagari asal suku Minangkabau yang oleh masyarakat setempat disebut sebagai Tampuk Tangkai Alam Minangkabau. Artinya, nagari ini dipercaya sebagai tempat pertama munculnya kehidupan di Alam Minangkabau ratusan tahun silam. Di Nagari Tuo Pariangan banyak terdapat peninggalan sejarah dari massa lampau yang merupakan bukti bukti tentang asal mula terbentuknya suku Minangkabau. Karena keindahan alam dan budayanya, pada tahun 2012 Nagari Tuo Pariangan terpilih desa terindah dunia versi media pariwisata berpengaruh Amerika Serikat yakni Travel Budget.

Selaim itu Nagari Pariangan juga menjadi cikal bakal lahirnya sistem pemerintahan khas masyarakat Minangkabau yang populer dengan sebutan Nagari. Menurut sejumlah pengamat, sistem pemerintahan Nagari sebelum 1980 sangat mirip dengan konsep polis pada masyarakat Yunan kuno yang lebih otonom dan egaliter. Pada saat itu sebutan yang dipakai bukanlah desa, melainkan nagari, maka jadilah Nagari Pariangan. Pada 1981 terbit undang-undang perubahan sistem pemerintahan di tingkat bawah yang membuat pemerintahan nagari diganti menjadi sistem pemerintahan desa yang berkembang pada masyarakat Jawa. Hal ini membuat masyarakat Pariangan seperti kehilangan kemandirian dan semangat egalitarianisme yang sejak lama dipraktekkan.

Setelah menjadi desa selama 19 tahun, akhirnya muncul undang-undang tentang otonomi daerah pada 1999. Undang-undang tersebut memberi peluang bagi daerah untuk mengembangkan nagiri atau desanya secara mandiri. Hal tersebut dimanfaatkan Pariangan untuk mengembalikan sistem pemerintahan mereka menjadi nagari kembali. Ciri khas sistem pemerintahan inilah yang kemudian dipakai oleh Sumatra Barat, hingga kini. Menurut etimologi, kata ‘nagari’ berasal dari Bahasa Sanskerta ‘nagarom’ yang berarti ‘tanah air’ atau ‘tanah kelahiran’. Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan adat istiadat yang dipercayai dan dihormati di Sumatra Barat.

Struktur pemerintahan dan pemukiman antara nagari dan desa memiliki perbedaan yang sangat jauh. Struktur pemerintahan nagari terbentuk dari integrasi dari daerah-daerah kultura. Yang mana dalam pemerintahan nagari terdapat seorang kepala nagari sebagai orang yang disegani. Kepala nagari atau wali nagari dipilih secara kolektif oleh penduduk nagari berdasarkan keberhasilannya dalam menata penduduknya. Ninik mamak (lembaga adat) yang terpilih merupakan orang yang benar-benar dipercaya penduduk untuk membangun suatu nagari. Berbeda dengan nagari, kepala desa ditunjuk langsung oleh masyarakat yang menetap pada suatu wilayah, dan berdasarkan kesepakatan bersama yang dilahirkan dari hasil perdebatan suatu kelompok.

Perbedaan lain terdapat di pembagian wilayah. Penduduk nagari telah membagi wilayah-wilayah sesuai dengan fungsinya, seperti daerah pemukiman penduduk, lahan pertanian, hingga tempat ibadah mereka. Wilayah yang telah terbagi juga memiliki aturan tentang hak guna dan hak pakai berdasarkan adat. Sedangkan desa tidak memiliki pembagian wilayah yang tetap. Mekanisme dari wilayah desa tergantung dari pemilik tanah, yang mana pemilik tanah memiliki otoritas tertinggi dalam mengatur wilayahnya dan menata desa. Hal tersebut membuat pemilik tanah dapat saja melakukan politisasi terhadap wilayah atau penduduk yang berada di sebuah desa. Selain itu wujud dari Komunikasi pembangunan yang telah dilakukan pemerintah dalam pengembangan Nagari Tuo Pariangan berupa Surat Keputusan Bupati Nomor: 556/286/PARPORA-2017 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Pembangunan Nagari Tuo Pariangan Tahun 2017. Terbitnya SK ini di harapkan dapat mempercepat pengembangan kegiatan Nagari Tuo Pariangan. (*)