Hukum  

Operasi Pekat di Dharmasraya, 19 Cewek Pemandu Karaoke dan Miras Diamankan

Cewek pemandu karaoke saat diamankan di kantot Satpol PP Dharmasraya, Kamis (23/7) malam. (roni aprianto)

PULAU PUNJUNG – Sebanyak 19 cewek pemandu karaoke digerebek Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dharmasraya dalam operasi pekat di sejumlah tempat karaoke di wilayah Kecamatan Pulau Punjung, Kamis (23/7) malam sekira pukul 23.59 Wib.

Selain cewek pemandu karaoke juga diamankan puluhan botol minuman keras jenis bir hitam dan putih serta dua galon tuak isi 35 liter.

Cewek pemandu karaoke ini digelandang ke Markas Satpol PP untuk diinterogasi. Umumnya mereka berasal dari Karawang, Jawa Barat. Usai diiterogasi, para wanita ini membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

Kasat Pol PP Dharmasraya, Safrudin menyebutkan, kegiatan ini adalah bagian dari penertiban penyakit masyarakat. Sasarannya tidak hanya tempat hiburan malam ( Karaoke-red) tapi juga penginapan dan hotel yang dicurigai menyediakan kamar bagi pasangan yang bukan suami istri.

” Malam ini kita berhasil mengamankan 19 wanita yang berprofesi sebagai pemandu karaoke. Di samping itu kita juga menyita puluhan botol minuman keras jenis bir dan dua galon tuak isi 35 liter,” terang Safrudin didampingi Kabid Penegak Perda dan Pelindung Masyarakat, Syafaruddin IB dan Kabid Trantibum dan Damkar, Yunisman kepada Topsatu.com disela- sela kegiatan tersebut.

Menurutnya, 19 cewek pemandu karaoke ini juga akan menjalani tes kesehatan di Pusat Kesehatan ( Puskesmas) Sialang, Kecamatan Pulau Punjung, guna mengetahui apakah mereka aman dari Covid- 19 atau tidak. Selanjutnya mereka akan dikirim ke rehabilitasi sosial andam dewi suka rami Kabupaten Solok untuk menjalani pembinaan.

“Mereka harus menjalani pembinaan agar menjalani hidup lebih terhormat,” katanya.

Saat disinggung apa sanksi berat bagi pemilik tempat hiburan malam. Safarudin mengatakan, pihaknya bakal menutup tempat tersebut dalam batas waktu yang tidak ditentukan.

” Ada 14 tempat hiburan malam di wilayah Dharmasraya ini, namun yang masih aktif hanya 6 buah. Semuanya tidak mengantongi izin alias ilegal. Sanksi tegasnya adalah kita segel atau tidak boleh lagi melakukan aktifitas,” pungkasnya.

Sementara itu, wanita pemandu karaoke, Ella (22) dan Wiwin (26) mengaku terpaksa menjalani profesi sebagai wanita pemandu karaoke lantaran ekonomi di kampungnya, Karawang susah.

” Hasilnya tidak banyak, tapi cukuplah buat makan dan biaya keluarga saya di Karawang,” pungkasnya. (roni)